Nama Jozeph Paul Zhang tengah ramai diperbincangkan usai videonya yang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam sebuah forum diskusi daring menjadi viral di media sosial. Ia pun menantang siapa saja yang bisa melaporkan dirinya ke kepolisian.
Jozeph Paul Zhang pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP. “Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP,” ucap Rusdi.
Adapun keberadaan Jozeph Paul Zhang saat ini, diduga berada di Jerman. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Jozeph sudah keluar dari Indonesia sejak 2018. Ia tercatat keluar Indonesia menuju Hong Kong.
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com