JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kabareskrim Pastikan Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI, Kini Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Tangkapan layar video viral pria mengaku bernama Jozeph Paul Zhang tantang warga laporkan dirinya ke polisi atas tindakan penistaan agama. Foto: YouTube/Jozeph Paul Zhang
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto membantah pernyataan Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang, yang mengaku sudah melepas status warga negara Indonesia (WNI).

Kabareskrim memastikan bahwa Jozeph Paul Zhang masih berstatus sebagai WNI. Hal itu diperkuat dengan laporan tidak adanya pengajuan pencabutan kewarganegaraan dari yang bersangkutan.

“Sejak 2017-2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ,” ujar Kabareskrim saat dikonfirmasi pada Selasa (20/4/2021).

Selain itu, Kepolisian RI juga telah resmi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Dengan status tersangka, yang bersangkutan kini juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak, Hasto PDIP: MK Makin Melegalkan Indonesia sebagai Negara Kekuasaan

“Iya, sudah jadi tersangka ketika dimasukkan sebagai DPO. Untuk penetapannya kemarin, (Senin) 19 April 2021,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Nama Jozeph Paul Zhang tengah ramai diperbincangkan usai videonya yang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam sebuah forum diskusi daring menjadi viral di media sosial. Ia pun menantang siapa saja yang bisa melaporkan dirinya ke kepolisian.

Baca Juga :  KPU RI Diminta Tunda Penetapan Prabowo-Gibran! Tim Hukum PDIP Klaim Gugatannya Diterima PTUN untuk Disidangkan

Jozeph Paul Zhang pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP. “Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP,” ucap Rusdi.

Adapun keberadaan Jozeph Paul Zhang saat ini, diduga berada di Jerman. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Jozeph sudah keluar dari Indonesia sejak 2018. Ia tercatat keluar Indonesia menuju Hong Kong.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com