JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Republik Indonesia berencana memanggil keluarga dan orang terdekat dari Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono terkait kasus dugaan penistaan agama.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menggali keterangan terkait yang bersangkutan setelah kini berstatus sebagai tersangka. Kendati demikian, polisi belum mau membeberkan waktu pemanggilan keluarga Jozeph.
“Ya (keluarga), penyidik akan memeriksa orang-orang terdekat dengan yang bersangkutan, akan digali keterangan yang berhubungan dengan JPZ,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di kantornya, Kamis (22/4/2021).
Sebelumnya diberitakan, Jozeph Paul Zhang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2021 dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kasus tersebut bermula dari video dalam konten YouTube yang bersangkutan yang menjadi viral karena terdapat bagian di mana Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26. Jozeph juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian.
Dengan status tersangka, yang bersangkutan kini juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jozeph Paul Zhang pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP. “Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP,” ucap Rusdi.
Adapun keberadaan Jozeph Paul Zhang saat ini, diduga berada di Jerman. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Jozeph sudah keluar dari Indonesia sejak 2018. Ia tercatat keluar Indonesia menuju Hong Kong.