JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kejutan, Dituntut 10 Tahun Penjara, Bos Investasi Rangrang CV MSB Sragen Sugiyono Divonis Bebas. Tapi Diwajibkan Kembalikan Uang Rp 1,5 Trilyun ke 9.397 Mitra

Puluhan mitra CV MSB terharu menyambut putusan bebas Dirut CV MSB di PN Sragen, Selasa (27/4/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktur Utama (Dirut) CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang bergerak di bisnis investasi semut rangrang asal Sidoharjo, Sragen, Sugiyono (45) diputus bebas atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan.

Tuntutan itu cukup mengejutkan lantaran sebelumnya ia oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (27/4/2021).

Sidang dihadiri oleh penasehat hukum sedangkan terdakwa Sugiyono mengikuti sidang dari Lapas Sragen. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sami Anggraini didampingi anggota majelis Diah dan Anton Setiawan.

Begitu dibuka, majelis hakim langsung membacakan amar putusan sebanyak 173 lembar. Dalam putusannya, majelis menyatakan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Menyatakan perkara itu bukan merupakan tindak pidana dan memerintahkan terdakwa dilepaskan setelah putusan ini diucapkan.

Kemudian barang bukti seperti tas selempang, HP, mobil yang disita sebagai barang bukti dalam perkara itu dikembalikan kepada terdakwa.

“Iya, putusannya memang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan,” papar penasehat hukum terdakwa, Pardiman seusai sidang, Selasa (27/4/2021).

Dalam uraian, majelis hakim menyatakan pertimbangan putusan bebas karena tidak ada niat jahat dari terdakwa. Kemudian sudah memberikan keuntungan dengan mitra.

Serta sudah ada perdamaian perkara No.01 PN Ngawi pada 21 Maret 2021. Putusan itu disambut gegap gempita puluhan mitra yang setia menyaksikan persidangan di PN Sragen.

Penasehat hukum terdakwa, Pardiman. Foto/Wardoyo

Mereka langsung bersyukur atas putusan bebas itu dan berharap terdakwa bisa melanjutkan pembayaran kepada mitra.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Dalam putusannya, terdakwa diwajibkan mengembalikan uang mitra senilai Rp1,5 triliun. Uang itu merupakan akumulasi dana investasi dari 9.397 mitra yang terbagi dalam 700.877 paket semut rangrang.

Menanggapi putusan itu, Kasi Pidum Kejari Sragen, Wahyu Wibowo Saputro menyampaikan masih pikir-pikir.

Namun ke depannya, jaksa memutuskan tetap akan melakukan upaya hukum kasasi. Sebab dalam keyakinan JPU, perbuatan terdakwa jelas memenuhi unsur penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

“Kalau tadi di persidangan kita masih pikir-pikir. Tapi nanti ke depan kita tetap melakukan upaya kasasi,” terangnya.

Kasasi dilakukan karena sejak awal JPU memandang dan meyakini bahwa perkara dan perbuatan terdakwa jelas-jelas penipuan terutama TPPU. Hal itu juga diperkuat dari keterangan saksi ahli baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun PPATK. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com