Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mami BY Jajakan Siswi SMA Secara Online, Tarifnya Rp 300 Ribu, Bisa COD ke Rumah Pelanggan

Ilustrasi prostitusi online | Tribunnews

JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang mucikari bernama Mami BY (40) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur ditangkap polisi karena kasus prostitusi online.

Mami BY melibatkan pelajar sekolah menengah atas (SMA) dalam bisnis haramnya tersebut.

Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, Mami BY memasang tarif murah dan bisa mengantarkan pekerja seks komersial (PSK) ke rumah pelanggan.

Wanita asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang mengendalikan prostitusi online anak di bawah umur bisa membawa anak buahnya ke rumah (COD).

Enam ayam piaraan atau ayam abu-abu yang dijajakan tersangka ke lelaki hidung belang, statusnya masih pelajar setingkat SMA.

Tarif yang dibanderol tersangka Rp 300.000 untuk sekali kencan.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, saat rilis berlangsung , Rabu (7/4/2021), modus yang dilakukan pelaku awalnya menawarkan kepada anak-anak yang rata-rata berstatus pelajar menjadi pemandu lagu.

Lalu, anak-anak itu diiming-imingi uang, ponsel, baju, dan sejumlah barang lainnya.

“Pelaku membelikan korban sejumlah barang seperti ponsel dan baju, lalu korban mengganti biayanya dengan cara mengangsur dengan dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku,” kata Yudhi.

Untuk menawarkan korban, tersangka menggunakan WhatsApp (WA).

Pelaku menjual korban dengan tarif Rp 300.000 sekali main.

Dari tarif Rp 300.000 itu, korban mendapat bagian Rp 200.000 dan yang Rp 100.000 menjadi bagian Mami BY.

“Pelaku transaksi dengan pelanggan lewat WA. Tempat kencannya bisa di kos pelaku, hotel, atau dibawa ke rumah pelanggan,” ujar AKBP Yudhi.

Kedok salon plus-plus milik tersangka dibongkar anggota Satreskrim Polres Blitar Kota.

Ketika penggerebekan berlangsung, petugas sempat kaget karena, wanita yang dijajakan usianya masih di bawah umur.

Polisi menangkap BY (40), perempuan asal Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur.

BY ditangkap di tempat kosnya di wilayah Sananwetan, Kota Blitar.

Tempat kos yang berkedok salon itu dipakai BY sebagai tempat mangkal anak di bawah umur yang akan dijual ke pria hidung belang.

Untuk sementara, polisi mendapatkan enam anak di bawah umur rata-rata pelajar yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh BY.

Ketika rilis berlangsung, BY terus menunduk sambil menutupi wajah dengan rambut panjangnya di halaman Polres Blitar Kota, Rabu (7/4/2021).

Wanita ini hanya menjawab sepotong-sepotong pertanyaan wartawan.

Perempuan bertubuh subur itu mengaku baru setahun menjalankan bisnis prostitusi online anak di bawah umur.

“Kurang lebih baru satu tahun (menjalankan bisnis prostitusi online anak di bawah umur),” kata BY.

BY juga mengaku tidak pernah memaksa para korbannya untuk dibelikan ponsel. Tetapi, para korban yang memaksanya untuk dibelikan ponsel.

“Kalau mereka (korban) tidak memaksa dibelikan ponsel, saya tidak belikan. Mereka sendiri yang maksa ingin dibelikan ponsel,” ujarnya.

BY mengatakan tidak pernah mencari korban, tapi para korban sendiri yang datang ke tempat kosnya di wilayah Sananwetan, Kota Blitar.

Kebetulan, di tempat kos itu, BY membuka usaha salon serta menjual baju, bedak, dan ponsel secara online.

“Saya sudah bilang sebenarnya saya tidak mau, karena mereka maksa ingin ponsel, baru saya membelikan. Saya tidak maksa mereka, karena saya juga punya usaha lain,” katanya.

BY mengaku tidak mendapat apa-apa dari hasil prostitusi online anak di bawah umur.

Dari tarif yang didapat Rp 300.000, yang Rp 200.000 menjadi bagian anak dan yang Rp 100.000 juga untuk kebutuhan anak-anak.

“Dapat Rp 300.000, anak yang Rp 200.000, yang Rp 100.000 bukan saya yang ngambil, tapi juga buat kebutuhan mereka,” katanya.

Seperti diketahui, BY (40), muncikari prostitusi online anak di bawah umur yang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota mengiming-imingi korbannya dengan uang dan ponsel untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

BY menjual sejumlah anak perempuan di bawah umur yang rata-rata berstatus pelajar setingkat SMA dengan tarif Rp 300.000 kepada pria hidung belang.

Hal itu disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, saat merilis kasus itu, Rabu (7/4/2021).

Yudhi mengatakan modus yang dilakukan pelaku, yaitu, awalnya menawarkan kepada anak-anak yang rata-rata berstatus pelajar menjadi pemandu lagu.

Lalu, anak-anak itu diiming-imingi uang, ponsel, baju, dan sejumlah barang lainnya.

“Pelaku membelikan korban sejumlah barang seperti ponsel dan baju, lalu korban mengganti biayanya dengan cara mengangsur dengan dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku,” kata kapolres.

Exit mobile version