JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Parah, Hari Pertama Puasa Lapas Sragen Digerebek Polisi. Ditemukan Botol Bekas Deodoran Isi 6 Paket Sabu, Nih Penampakannya!

Tersangka napi Lapas Sragen saat diamankan bersama barang bukti 6 paket sabu, Selasa (13/4/2021). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus peredaran narkoba di Lapas Kelas II A Sragen kembali mencuat. Selasa (13/4/2021) siang, seorang narapidana blok narkoba atau blok D tertangkap basah menyimpan paket sabu.

Menariknya, paket sabu itu disimpan dalam botol bekas deodoran. Ironisnya lagi, penggerebekan sabu itu terjadi pada hari pertama bulan puasa atau awal bulan ramadhan.

Napi itu pun akhirnya digerebek oleh petugas Lapas dan Satres Narkoba Polres Sragen.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan pukul 11.45 WIB. Napi itu diketahui bernama Sriyono alias Agus (31) warga Dukuh Jebol RT 04/1, Desa Ngrombo, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Tersangka digerebek di blok D tepatnya di depan kamar nomor 2. Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan penggerebekan berawal dari laporan pihak Lapas yang masuk ke Sat Narkoba sekira pukul 11.45 WIB.

“Awalnya anggota Sat Narkoba mendapat informasi dari petugas Lapas dan telah diamankan tersangka bernama Sriyono. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba menuju Lapas Kelas II A Sragen,” paparnya Selasa (13/4/2021) malam.

Setelah sampai di lokasi dan mendapati pelaku sudah diamankan oleh petugas Piket melakukan Kontrol Blok yang dipimpin oleh Rusli Suryadi.

Saat petugas sampai di blok D, petugas mencurigai seseorang yang berjalan cepat menuju kamar Nomor 2. Selanjutnya, petugas mengejar pelaku tersebut dan dilakukan penggeledahan badan.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Saat dilakukan penggeledahan badan tersebut di temukan sebuah wadah bekas deodorant warna silver yang disimpan di celana. Selanjutnya pelaku dibawa ke ruang trantib untuk di lakukan interogasi. Saat dibuka bekas deodorant tersebut berisikan sebuah plastik hitam yang di dalamnya terdapat 6 plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu,” terangnya.

Pelaku mengaku barang tersebut ditemukan saat menggali tanah untuk mencari cacing di samping Blok D. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Sragen. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com