KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas perdagangan, tenaga kerja, transmigrasi koperasi dan UKM Karanganyar segera membentuk posko tunjangan hari raya (THR) tahun 2021.
Pembentukan posko THR ini untuk menerima pengaduan dari para pekerja perusahaan yang tidak menerima THR keagamaan.
Kepala Disdagnakertrans UKM, Martadi melalui Kabid hubungan industrial Hendro Prayitno menyampaikan berdasarkan SE Menaker No M.6 HK/04.04/2021 tentang tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja dan buruh perusahaan disebutkan bahwa untuk THR tahun 2021 harus dibayar penuh dan tidak dicicil.
Salah satu pertimbangannya, menurut Hendro karena kondisi ekonomi saat ini sudah membaik.
“Kalau tahun 2020 THR boleh dicicil, maka tahun 2021 ini THR harus dibayar penuh. Karena ekonomi sudah bergerak. Kami juga telah menyampaikan SE Menaker ini seluruh perusahaan yang ada di Karanganyar,” paparnya, Kamis (15/4/2021).
Untuk melakukan pengawasan, Disdagnakertrans UKM akan mendirian Posko THR. Posko itu akan didirikan sampai H-1 menjelang lebaran.
Hendro menjelaskan posko itu nantinya akan difungsikan untuk menerima pengaduan dari pekerja yang tidak menerima THR tahun 2021.
Terhadap laporan tersebut, Disdagnakertrans akan melakukan klarifikasi kepada perusahaan. Jika ada pelanggaran, tim akan memberikan rekomendasi kepada Satwasker provinsi Jaawa Tengah (Jateng).
“Soal sanksi itu kewenangan Jawa Tengah. Kami hanya memberikan himbauan kepada perusahaan,” pungkasnya. Wardoyo