JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pemberian izin visa untuk warga negara asing (WNA) yang sempat tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu kurang dari 14 hari. Keputusan tersebut diambil menyusul terjadinya ledakan kasus positif Covid-19 di negara tersebut.
Kebijakan yang akan berlaku efektif mulai Minggu (25/4/2021) mendatang itu nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Hukum dan HAM.
“Kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dikaji ulang,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Alasan pengambilan kebijakan tersebut, didasari atas terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi di India pada April 2021.
Kementerian Kesehatan setempat bahkan melaporkan terjadi lebih dari 310.000 kasus infeksi baru pada Kamis (22/4/2021) kemarin. Jumlah itu merupakan rekor baru penambahan jumlah kasus dalam satu hari di negara tersebut.
Bahkan angka itu juga telah melampaui rekor tertinggi di Amerika Serikat yang pernah mencapai 300.669 kasus dalam sehari pada 8 Januari 2020.
Airlangga menambahkan, kebijakan penghentian pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India kurang dalam 2 pekan terakhir ini terbit setelah beberapa pertimbangan. Salah satunya karena beberapa lain juga telah memberlakukan larangan serupa, seperti Inggris, Pakistan, Arab Saudi, Singapura, sampai Kanada.
Dikarantina 5×24 Jam
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan menerbitkan surat instruksi kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk memperketat pengawasan kedatangan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari India.
Mengacu pada aturan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tentang perjalanan internasional, penumpang angkutan dari luar negeri yang masuk wilayah Indonesia harus menjalani karantina dengan waktu 5×24 jam.
“WNI atau WNA yang datang dari India harus membawa hasil pemeriksaan swab RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3×24 jam saat keberangkatan dari India. Kemudian dilakukan karantina selama 5×24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari kelima,” ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021).
