JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus suap proyak pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara terus bergulir.
Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pelimpahan tahap II perkara ini ke jaksa penuntut umum, Kamis (1/4/2021).
“Hari ini informasi yang kami terima akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (1/4/2021).
Dengan pelimpahan ini, berarti jaksa KPK memiliki waktu dua minggu untuk menyusun berkas dakwaan. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
KPK menetapkan tersangka pada Juliari dan dua mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Melalui dua bawahannya, KPK menduga Juliari Batubara menerima suap sekitar Rp 17 miliar dari para vendor penyedia bansos Covid-19 yang didistribusikan di wilayah Jabodetabek. KPK menduga Juliari menarik biaya Rp 10 ribu per paket.