JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Pengakuan Nyleneh 2 Perampok Asal Sragen Ini Bikin AKBP Yuswanto Terkaget-kaget. Capek-capek Ngrampok, Eh Uangnya Malah Dibuang di Sungai

   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan komplotan perampok Toko Gading Pet Shop Jalan Ahmad Yani No. 53, Kampung Kuwungsari RT 5 / 20, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen, Selasa (6/4/2021) lalu menyisakan cerita menarik.

Tak hanya aksi perampokan yang diklaim dipicu sakit hati, kedua pelaku juga mengaku tak menikmati uang hasil rampokan.

Mereka mengaku uang yang dirampok tidak digunakan, tapi langsung dibuang di sungai. Pengakuan itu mencuat dari mulur tersangka saat diinterogasi Kapolres Sragen, Senin (12/4/2021).

“Uangnya nggak saya pakai Pak. Uangnya dibuang ke Kali Manding,” papar tersangka Dona.

Sontak saja pengakuan itu membuat Kapolres terkaget-kaget.

“Lha kenapa capek-capek merampok kalau uangnya nggak digunakan?” tanya Kapolres.

Dona pun mengaku ia nekat berubah jadi jahat dan merampok toko itu karena dendam dengan si kasir penjaga toko.

Gara-garanya ia pernah sakit hati ditegur si kasir saat hendak beli pakan kucing ke toko dekat rumahnya itu.

“Saya dendam sama pegawainya (kasir). Waktu itu mau beli pakan kucing. Saat masuk toko ditegur karena masih pakai jas hujan (mantol). Saya dendam aja,” ujar tersangka Dona diinterogasi Kapolres di Mapolres, Senin (12/4/2021).

Kedua tersangka yang bertetangga dengan toko Pet Shop itu diketahui bernama lengkap Edrona Saun alias Dona (44) warga Kampung Ringinanom, RT 04 / 01, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Sragen.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Ia beraksi bersama Rizki Dwitama Putra (18) pelajar asal Kampung Kuwungsari, RT 05 / 19, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Sragen.

Erdona mengaku sehari-hari berprofesi sebagai makelar motor. Sedangkan Rizki ternyata masih berstatus pelajar.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan keduanya merampok toko milik Wiwin itu karena dipicu rasa dendam.

Kedua tersangka ditangkap dari petunjuk sebuah tas untuk pembungkus parang yang digunakan saat beraksi mengancam kasir toko pada 6 April lalu.

Tas pembungkus parang itu ditemukan tertinggal di toko seusai kejadian. Tas itulah yang dijadikan barang bukti sekaligus petunjuk untuk menguak identitas tersangka.

“Kedua tersangka masuk ke pet shop sekitar pukul 18.45 WIB dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok,” papar Kapolres kepada wartawan.

Kapolres menguraikan kedua pelaku beraksi dengan berbagi tugas. Pada hari kejadian, mereka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio menuju ke toko.

Sesampai di lokasi, Dona yang lebih tua bertindak sebagai eksekutor. Ia masuk dan mengancam kasir toko menggunakan golok.

Sedangkan Rizki membekap mulut dan memegangi tangan korban. Setelah korban tak berdaya, tersangka Dona kemudian mengambil uang dari meja kasir.

“Ada yang menyekap pegawai toko, sembari pelaku mengambil paksa uang di kasir dengan jumlah kurang lebih Rp 2 juta. Setelah itu keduanya melarikan diri,” sebut Kapolres.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Setelah menerima laporan, tim Polsek dan Resmob Polres melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.

Keduanya diamankan di Mapolres dengan barang bukti di antaranya sebuah senjata tajam berbentuk parang dengan panjang kurang lebih 60 Cm. Sebuah helm merk KYT warna hijau kombinasi hitam, dan uang tunai Rp 195.000.

Kepada polisi, tersangka beralasan nekat melakukan aksi perampokan tersebut karena menaruh dendam dengan kasir toko.

Tersangka merasa tersinggung karena pernah ditegur dengan keras oleh pegawai toko saat hendak membeli pakan kucing di toko tersebut. Si kasir kala itu menegur tersangka Dona karena hujan-hujan masuk toko pakai mantol yang basah.

Namun, pengakuan tersangka tak serta merta ditelan begitu saja oleh polisi. Kapolres mengaku akan mengembangkan pemeriksaan apakah pengakuan tersebut hanya alibi tersangka semata atau memang dendam pemicunya.

“Informasi yang bersangkutan motifnya dendam terhadap pegawai toko tersebut. Tapi akan kita cek apakah ini hanya alibi, yang jelas delik pencurian dan kekerasannya sudah masuk,” jelas Ardi.

Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Sragen. Keduanya diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com