JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pengeroyokan yang sadis terjadi di Jalan Kavling DPR, Blok B, No 72-73, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (9/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengeroyokan itu bahkan sampai menewaskan Willly Edward (51), dan mengakibatkan Suhendra (41), temannya, babak belur.
Menurut Kepala Polres Tangerang Komisaris Besar Deonijiu De Fatima, saat itu Willy dan dan Suhendra berniat menagih utang kepada PT Evercront Utama di Jalan Kavling DPR, Blok B, No 72-73, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Saat itu, Willly dan Suhendra mewakili PT Agung menagih utang sebesar Rp 20 juta kepada perusahaan PT Evercront Utama.
“Saat menagih itulah, keduanya terlibat cekcok mulut dengan tersangka EB yang menolak membayar utang,” ujar Deonijiu saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021). Cekcok pun berubah menjadi adu jotos.
Tak lama setelah itu, empat anak buah EB datang dan membantu mengeroyok Willy dan Hendra. Keduanya dibawa ke ruang mesin dan kamar mandi lalu dipukuli beramai-ramai.
“Perbuatan tersangka melakukan kekerasan kepada kedua korban baru selesai hingga jam 17.00 WIB,” ujar Deonijiu.
Kedua korban luka parah dan dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Setibanya di rumah sakit, dokter menyatakan Willy sudah meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul.
Berdasarkan keterangan medis, Willly menderita luka pendarahan dan sembab pada otak besar, sehingga menekan batang otak.
Sedangkan Suhendra, luka memar pada wajah, kepala, telinga kanan dan kiri, serta pada bagian dadanya.
“Lima tersangka ditangkap oleh petugas dan diperiksa di Unit Jatantras Satuan Reskrim Polres Tangerang Kota,” kata Deonijiu.
Tersangka ED, EB, AD, SNM dan MS yang mengakibatkan Willy tewas, dibidik dengan Pasal 170 ayat (1), Ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancam pidana maksimal 12 tahun penjara.