YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat yang bekerja lintas provinsi tak perlu risau dengan adanya larangan Mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Meski Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bakal melakukan penyekatan di sejumlah titik masuk-keluar wilayah selama masa larangan mudik Lebaran 2021, namun para pekerja yang terpaksa nglaju tidak akan dilarang.
Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, demi memenui protokol kesehatan.
Pemda DIY bersama pihak kepolisian dan petugas gabungan pun siap menjalankan penyekatan wilayah selama masa laranagn mudik Lebaran 2021 tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji meminta kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan pada periode pelarangan untuk membawa surat keterangan.
Termasuk pula bagi para penglaju yang mendapat pengecualian selama masa larangan mudik Lebaran tersebut.
Namun ada syarat yang wajib dibawa oleh para pekerja dan penglaju tersebut ketika hendak masuk dan keluar wilayah DIY.
Mereka diwajibkan membuat surat keterangan yang ditandatangani pimpinan instansi atau atasan tempat mereka bekerja jika ingin melintasi pos penyekatan.
“Kalau pekerja informal bisa minta ke lurah dan kepala desa setempat, itu cukup ditunjukkan sekali saja,” tandasnya.
“Jadi gabungan, tidak ada dua kelompok. Jadi antara DIY dengan Pemerintah Jawa Tengah lalu Jawa Tengah dengan Jawa Barat,” urainya.
Untuk itu, Pemda DIY juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait pengawasan bagi para pekerja maupun penglaju tersebut.
“Kita antisipasi dan koordinasi dengan Jateng untuk perjalanan orang dari luar DIY masuk ke Jateng karena bekerja. Jadi misalnya dari Klaten mengajar ke Prambanan seperti itu,” paparnya.
“Minta saja surat izin dari pimpinannya. Jadi kita periksanya cuma itu,” imbuh dia.
Skrining Tingkat RT/RW
Guna mengantisipasi kedatangan pemudik sebelum tanggal 6-17 Mei 2021, Pemda DIY akan mengoptimalkan keberadaan satuan tugas (satgas) Covid-19 yang telah didirikan di level RT/RW.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik sepanjang tanggal 6-17 Mei mendatang.
Sehingga gelombang pemudik berpotensi muncul sebelum periode pelarangan tiba.
Koordinator Gugus Tugas DIY Bidang Kemanan dan Penagakan Hukum, Noviar Rahmad, menuturkan, pihaknya tidak mendirikan pos penyekatan menjelang periode pelarangan mudik.
Pemda DIY akan mengandalkan peran Satgas Covid-19 tingkat RT/RW untuk melakukan skrining terhadap pendatang yang memasuki wilayah RT/RW.
“Sebelum tanggal 6 hanya pemeriksaan antigen di tingkat RT/RW dan kelurahan,” terangnya kepada Tribun Jogja, Jumat (16/4/2021).
Satgas Covid-19 diminta untuk tidak menerima kedatangan warga yang tak membawa surat negatif antigen.
Sebab, satgas memang memiliki kewenangan tersebut.
“(Satgas RT/RW) berwenang untuk melakukan penolakan, ketentuan ada dalam pasal 12 ayat 3 Pergub Nomor 24 tahun 2021.” ucapnya.
Namun, pemduik dapat diterima jika mau melakukan tes antigen di fasilitas layanan kesehatan terdekat.