JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Perusahaan Bisa Didenda 5 Persen Jika Nakal Telat Berikan THR. Serikat Pekerja Karanganyar Serukan THR Dibayar Maksimal Seminggu Sebelum Lebaran!

Ilustrasi demo buruh soal UMK. Foto/Istimewa
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Serikat pekerja di Karanganyar meminta kepada perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 tepat waktu.

Pembayaran THR juga harus dibayar tunai dan tidak dicicil. Hal tersebut ditegaskan Ketua FKSPN Karanganyar, Haryanto menyikapi THR menjelang Lebaran ini.

Ia mengatakan pembayaran THR bagi karyawan sudah ditegaskan sesuai ketentuan pembayaran THR bagi karyawan perusahaan telah diatur PP nomor 36 tahun 202 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur tentang THR.Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR, SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang THR serta SE Disdagnakerkop UKM nomor 560/1285.7.4/2021 tentang THR.

“Pemberian dan pembayaran THR adalah keawajiban pengusaha dan merupakan hak pekerja sebagai pendapatan non upah yg harus di berikan oleh pengusaha secara penuh dan proporsional,” paparnya kemarin.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Haryanto menguraikan pembayaran THR di berikan kepada pekerja H-7 sebelum Lebaran. Kalau tidak dapat memberikan pada hari H-7 maka harus dibicarakan dengan Serikat Pekerja atau karyawan di perusahaan yang bersangkutan.

Dalam pembicaraan tersebut harus di sepakati jika THR harus di berikan paling lambat H-1 dan pengusaha dikenakan denda sebesar 5%.

“Saya yakin perusahaan akan lebih bijak dan pasti akan memberikan THR kepada para karyawannya,” ujarnya.

Mengenai pemberian THR yang dibayarkan dengan cara diangsur atau dicicil, Haryanto menegaskan tahun ini tidak ada aturan yang membolehkan itu.

Baca Juga :  Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY: Perusahaan Tak Bayar THR Pasti Kami Laporkan

Pemberian THR dengan cara diangsur tersebut jelas melanggar peraturan yang di keluarkan oleh Pemerintah.

“Jika harus diangsur, maka bisa dilakukan dalam kurun waktu bulan Puasa 2021 serta tidak melebihi perayaan hari raya Idul Fitri tahun 2021. Dan harus ada kesepakatan dengan karyawan,” tandasnya.

Sebelumnya, Disdagnakerkop UKM Karanganyar mendirikan Posko Pengaduan THR bagi karyawan perusahaan untuk tahun 2021.

Pendirian posko tersebut untuk menerima pengaduan dari karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaan.

Kabid Hubungan Industrial DisdagnakerkopUKM Karanganyar, Hendro Prayitno menyatakan surat edaran pemberian THR kepada karyawan telah disampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com