Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polisi Tak Larang Masyarakat Mudik Sebelum 6 Mei 2021

Ilustrasi penyekatan jalur larangan mudik. Foto: Humas Polda Jateng

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperbolehkan masyarakat melakukan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Seperti diketahui pemerintah mengeluarkan larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

“Sebelum tanggal 6 Mei ya silahkan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik gak boleh. Kita sekat itu,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).

Istiono mengatakan pihaknya hanya akan melakukan sosialisasi pelarangan mudik Lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Operasi sosialisasi itu dalam payung Operasi Keselamatan 2021.

“Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan Ops keselamatan. Ops keselamatan ini bertujuan untuk mengingatkan, sosialisasi supaya tidak mudik di tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” jelas dia.

Setelah 6 Mei 2021, Polri baru akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran.

Nantinya, 333 titik pos penyekatan akan baru mulai dibentuk untuk menghalau pemudik.

“Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi,” tukas dia.

Exit mobile version