JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Resmi, Takbir Keliling saat Malam Idul Fitri Dilarang. Menteri Agama: Silakan Takbiran di Masjid atau Musala

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Instagram/gusyaqut
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kegiatan takbir keliling yang biasa digelar masyarakat di penghujung bulan Ramadan atau malam Idul Fitri tahun ini resmi dilarang. Hal tersebut menyusul keputusan yang disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin (19/4/2021).

Meski takbir keliling dilarang, menurut Menag Yaqut Cholil, masyarakat masih dapat merayakan malam takbiran di dalam masjid maupun musala.

“Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau musala,” ujar Yaqut saat memberikan keterangan pers virtual, Senin (19/4/2021).

Baca Juga :  Hasto Sebut, untuk Bertemu Megawati, Presiden Jokowi Harus Lewat Anak Ranting

Lebih lanjut Menag menyampaikan, alasan pelarangan tersebut berkenaan dengan kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi Covid-19. Kegiatan takbir keliling yang biasa dilakukan di sejumlah daerah, dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan dan meningkatkan peluang terjadinya penyebaran virus corona.

Menteri Yaqut menambahkan, kegiatan takbir diperkenankan di dalam masjid atau musala untuk menjaga kesehatan semua pihak, namun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala tersebut.

Pada kesempatan itu, Menag turut kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudik pada libur Lebaran tahun ini, seperti yang telah diumumkan pemerintah bahwa aktivitas mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Menteri Yaqut menyampaikan larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah wajib.

“Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunnah. Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah, ingin melindungi seluruh warga dari penularan Covid-19,” tukas Menteri Agama.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com