JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Rezeki Belum Ditangan Karena Masih Nunggu  Pelanggan, PSK Ini Memble Diringkus Polisi

Ilustrasi prostitusi. Foto: pixabay.com
   

MADIUN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lagi menunggu pelanggan yang sudah terlanjur order dengan cara booking online (BO) melalui media sosial, wanita penjaja nafsu berinisial SF ini ditangkap polisi di hotel di Desa Kaibon, Madiun.

Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diatur, SF apes karena rezeki belum di tangan malah keburu digaruk polisi.

Penangkapan itu dilakukan saat Polres Madiun melakukan Operasi Pekat Semeru 2021.

Dalam operasi itu, Polres Madiun menangkap dua kasus prostitusi. Mereka menangkap seorang mucikari dan seorang PSK.

Dua kasus prostitusi ini berada di dua lokasi yang berbeda. Satu kasus diungkap sebuah hotel yang ada di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Kaibon, Kecamatan Geger.

Baca Juga :  6 Tahun Jadi Misteri, Akhirnya Terungkap Suami di Makassar Ini Bunuh Isteri Lalu Menguburnya dengan Semen

Sementara satu kasus lainnya diungkap di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan.

Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, Selasa (13/4/2021) mengatakan, dua tersangka dalam dua kasus prostitusi ini adalah wanita berinisial SF yang merupakan wanita penjaja seks dan pria berinisial SW yang menjadi muncikari.

Selain menangkap SF, petugas juga menyita barang bukti berupa kaos lengan pendek warna hijau, dan celana panjang.

Polisi juga menyita handphone merek Vivo warna biru, uang tunai Rp 900 ribu, baju lengan pendek warna putih, serta dua sprei warna putih.

Baca Juga :  Mobil Pemudik Tiba-tiba Terbakar di Ruas Tol Jombang-Mojokerto, Ini Nasib 5 Penumpangnya

Sedangkan tersangka SW, merupakan muncikari yang menawarkan layanan seks berkedok warung kopi. SW menawarkan layanan seks kepada pelanggan warung kopinya.

“Dari tangan tersangka ini, kami menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp200 ribu, KTP pelanggan, sprei, dan KTP tersangka,” kata Bagoes.

Bagoes menambahkan, kedua tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com