JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sakit Hati Ditegur Kasir, Dona dan Rizki Asal Sragen Kota Nekat Balas Dendam Jadi Perampok. Ngakunya Tersinggung Ditegur Hujan-Hujan Nekat Masuk Toko Pakai Mantol Basah

Ilustrasi Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menginterogasi tersangka. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi perampokan di Toko Gading Pet Shop Jalan Ahmad Yani No. 53, Kampung Kuwungsari RT 5 / 20, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen, Selasa (6/4/2021) malam akhirnya terkuak.

Polres berhasil menangkap komplotan pelaku yang berjumlah dua orang. Kedua tersangka dihadirkan di Mapolres dalam konferensi pers yang digelar Senin (12/4/2021).

Kedua tersangka yang bertetangga dengan toko Pet Shop itu diketahui bernama Edrona Saun alias Dona (44) warga Kampung Ringinanom, RT 04 / 01, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Sragen.

Ia beraksi bersama Rizki Dwitama Putra (18) pelajar asal Kampung Kuwungsari, RT 05 / 19, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan keduanya merampok toko milik Wiwin itu karena dipicu rasa dendam.

Kedua tersangka ditangkap dari petunjuk sebuah tas untuk pembungkus parang yang digunakan saat beraksi mengancam kasir toko pada 6 April lalu.

Tas pembungkus parang itu ditemukan tertinggal di toko seusai kejadian. Tas itulah yang dijadikan barang bukti sekaligus petunjuk untuk menguak identitas tersangka.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Kedua tersangka masuk ke pet shop sekitar pukul 18.45 WIB dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok,” papar Kapolres kepada wartawan.

Kapolres menguraikan kedua pelaku beraksi dengan berbagi tugas. Pada hari kejadian, mereka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio menuju ke toko.

Sesampai di lokasi, Dona yang lebih tua bertindak sebagai eksekutor. Ia masuk dan mengancam kasir toko menggunakan golok.

Sedangkan Rizki membekap mulut dan memegangi tangan korban. Setelah korban tak berdaya, tersangka Dona kemudian mengambil uang dari meja kasir.

“Ada yang menyekap pegawai toko, sembari pelaku mengambil paksa uang di kasir dengan jumlah kurang lebih Rp 2 juta. Setelah itu keduanya melarikan diri,” sebut Kapolres.

Setelah menerima laporan, tim Polsek dan Resmob Polres melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.

Keduanya diamankan di Mapolres dengan barang bukti di antaranya sebuah senjata tajam berbentuk parang dengan panjang kurang lebih 60 Cm. Sebuah helm merk KYT warna hijau kombinasi hitam, dan uang tunai Rp 195.000.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Kepada polisi, tersangka beralasan nekat melakukan aksi perampokan tersebut karena menaruh dendam dengan kasir toko.

Tersangka merasa tersinggung dirinya pernah ditegur dengan keras oleh pegawai toko saat hendak membeli pakan kucing di toko tersebut. Si kasir kala itu menegur tersangka Dona karena hujan-hujan masuk toko pakai mantol yang basah.

“Karena dendam saja, pernah ditegur keras waktu hujan-hujan masuk toko pakai mantol. Saat itu saya akan membeli pakan untuk kucing saya,” kata tersangka.

Namun, pengakuan tersangka tak serta merta ditelan begitu saja oleh polisi. Kapolres mengaku akan mengembangkan pemeriksaan apakah pengakuan tersebut hanya alibi tersangka semata atau memang dendam pemicunya.

“Informasi yang bersangkutan motifnya dendam terhadap pegawai toko tersebut. Tapi akan kita cek apakah ini hanya alibi, yang jelas delik pencurian dan kekerasannya sudah masuk,” jelas Ardi.

Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Sragen. Keduanya diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com