Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Satpam Kompleks Tega Menikam PSK yang Jadi Teman Kencannya, Alasannya Lantaran Cekcok Cuma Mampu Bayar Separuh dari Tarif yang Disepakati

ilustrasi pisau

Ilustrasi pisau, Seorang pria di Yogyakarta menjadi korban pengeroyokan dan mengalami luka tusuk / Foto: Ist

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pemuda yang berprofesi sebagai petugas keamanan di sebuah kompleks perumahan menjadi tersangka kasus penganiayaan dengan korban seorang perempuan pekerja seks komersial alias PSK.

Tersangka bernama Djody Cahyadi (28), yang bekerja sebagai satpam komplek, menikam teman kencannya, M, yang merupakan pekerja seks, sebanyak 14 kali.

Aksi itu dilakukan tersangka seusai berkencan dengan korban di salah satu kamar di Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan.

Korban mengalami luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya, termasuk di dada dan perut. Beruntung, luka yang dialami korban tidak ada yang sampai mengenai organ vital.

“Korban masih bisa mendapat perawatan,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).

Aksi penganiayaan dengan senjata tajam itu berawal saat korban dan tersangka janji berkencan pada Rabu (21/4/2021) lalu di sebuah kamar apartemen. Djody memesan M melalui aplikasi MiChat dan sepakat dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan.

Setelah bertemu dan melakukan hubungan intim, keduanya cekcok. Alasannya, Djody ternyata hanya membayar Rp150 ribu saja. “Alasannya karena tak mempunyai uang,” ujar Kapolres.

Tersangka kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang telah ia siapkan. Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa pisau itu awalnya hanya untuk menakut-nakuti korban. Namun keduanya ternyata berkelahi hingga akhirnya M ditusuk sebanyak 14 kali.

Luka tusuk di dada dan perut itu tak mengenai bagian vital. M dirawat di RSUD Tangerang sedangkan Djody sempat melarikan diri setelah kejadian. Ia diketahui juga mengambil ponsel milik korban.

Polisi yang menerima laporan ini segera menangkap Djody. Tersangka dibidik dengan pasal pembunuhan, pasal kekerasan, dan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Exit mobile version