Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sekdes Jambanan Dipensiun Usia 60 Tahun, Puluhan Perangkat Desa dan Praja Sragen Geruduk PTUN Semarang. Ajukan Gugatan, Tuntut Usia Pensiun Tetap 65 Tahun!

Puluhan perangkat desa Sragen yang tergabung dalam Praja saat hadir di persidangan gugatan PTUN terkait pensiun Sekdes Jambanan, Selasa (13/4/2021). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan perangkat desa (Perdes) yang Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Praja) Sragen menggeruduk kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Mereka hadir untuk memberikan dukungan atas upaya sebagian perangkat desa yang mengajukan gugatan karena dipensiunkan di usia 60 tahun.

Padahal mereka beranggapan bahwa perangkat yang diangkat sebelum tahun 2000 memiliki masa tugas hingga usia 65 tahun.

Gerakan dukungan ke PTUN itu diberikan untuk salah satu Sekretaris Desa (Sekdes) Jambanan, Sidoharjo, Basino (57) yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) pensiun dari Kades.

Gugatan diajukan Basino dengan alasan meski jabatan Sekdes diraih setelah proses mutasi dari Kaur Umum 2018 lalu, dia merasa masih berhak melanjutkan tugas hingga usia 65 tahun karena dirinya diangkat sebelum tahun 2020.

Gerakan Praja itu juga untuk menguatkan tuntutan agar Pemkab membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sragen tentang masa pensiun perangkat desa hingga usia 60 tahun.

Ketua Praja Kabupaten Sragen, Sumanto mengatakan kedatangan puluhan Perdes ke PTUN Semarang sebagai bentuk dukungan moril atas upaya gugatan yang dilayangkan oleh Sekdes Jambanan, Basino.

Dia menyebut ada sekitar 60 perangkat desa dari 13 kecamatan yang datang ke PTUN Semarang, Selasa (13/4/2021).

”Hari ini tadi sidang yang kedua, agendanya pemeriksaan berkas dan sidangnya tertutup. Ini untuk memberikan dukungan moril bagi Pak Basino yang sudah menerima SK pensiun 60 tahun. Semoga harapan teman-teman untuk bisa bertugas hingga 65 tahun bisa terealisasi,” paparnya kepada wartawan, kemarin.

Sumanto menguraikan gugatan itu pada prinsipnya dilayangkan lantaran Perdes masih berkeyakinan perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2000 untuk tetap pensiun pada usia 65 tahun.

Meskipun sudah menjalani mutasi jabatan, karena diangkat sebelum 2000, mereka tidak bisa dipensiunkan di usia 60 tahun.

Menurutnya, untuk perangkat desa yang diangkat setelah mutasi tahun 2000 dan memang ditetapkan pensiun pada 60 tahun, hal itu tidak jadi persoalan.

Praja Sragen saat berpose di depan kantor PTUN Semarang. Foto/Wardoyo

Sumanto menegaskan bahwa dukungan ini lantaran menjadi persoalan organisasi. Apa yang dialami dan diperjuangkan para Perdes itu menjadi empati bersama di kalangan sesama perangkat dan paguyuban.

Hal itu juga sekaligus menepis anggapan bahwa semua perangkat desa menuntut pensiun di usia 65 tahun.

“Kami tetap menghormati dan bisa memilah untuk membantu memperjuangkan hak. Yang mana mereka seharusnya pensiun di usia 65 tahun. Kenyataannya memang lebih banyak pensiun di usia 60 tahun juga tidak ada masalah,” ujarnya.

Kades Jambanan, Sugino membenarkan dirinya hadir di sidang PTUN sebagai tergugat. Namun ia enggan memberikan komentar terkait aksi gugatan Sekdesnya yang sudah diberikan SK pensiun itu.

Pedoman Aturan

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto menegaskan selama ini Pemkab sudah menjalankan sesuai aturan dan berpedoman pada aturan yang ada.

Soal usia pensiun perangkat desa, memang sudah ada kriteria mana yang pensiun usia 60 tahun mana yang usia 65 tahun.

Menurutnya, mengacu Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 1981 jika tidak mengalami mutasi maka tetap pensiun pada usia 65 tahun. Sementara perangkat yang naik jabatan melalui mutasi pasca diberlakukan Perda No 5 tahun 2000, maka masa pensiun menjadi 60 tahun.

Selama ini yang menjadi perdebatan misalnya menjadi pembantu Kaur, namun tahun 2000 dimutasi menjadi kadus atau bayan, tetapi masih berharap usia pensiun 65 tahun.

Para Perdes hanya melihat dari sisi SK pengangkatannya tanpa melihat SK Promosi dan mutasinya.

“Polemik yang dijadikan acuan Praja yakni pengangkatan awal sesuai dengan perda nomor 15 tahun 1981 yakni 65 tahun. Kami luruskan substansinya agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Aturan yang berlaku selama ini Pemkab Sragen sudah memberikan penghormatan dan penghargaan pada perangkat desa,” ucapnya.

Sekda memandang upaya gugatan hukum itu justru akan lebih baik daripada selama ini menjadi tanda tanya dan polemik.

Pihaknya berharap dari jalur hukum itu nantinya akan bisa menerbitkan hasil yang bisa memberikan pemahaman dan menjawab pertanyaan Praja selama ini.

“Apapun hasilnya, Pemkab siap menerima dan menjalankan. Yang jelas selama ini apa yang kami putuskan itu sudah mempedomani aturan dan UU yang ada,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version