JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Seremm, Kades Trombol Sragen Sebut Tanah OO yang Disertifikatkan Pribadi 4 Panitia PTSL dan Sekdes Katanya Angker dan Banyak Dihuni Demit-Demit. Benarkah Banyak Genderuwonya?

Ilustrasi sendang angker. Foto/Istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan penyerobotan tanah OO menjadi milik pribadi oleh panitia dan perangkat di Desa Trombol, Mondokan, Sragen mencuatkan fakta lain.

Kades Trombol, Sugiyanto mengaku sama sekali tak tahu menahu soal proses PTSL yang dilaksanakan di desanya tahun 2018 itu.

Ia juga mengaku tak mengetahui perihal ulah 4 Panitia PTSL dan satu Sekdes yang diam-diam mengalihkan 5 bidang tanah negara (tanah OO) menjadi hak milik mereka.

Menurutnya program PTSL itu dilaksanakan sudah agak lama. Sedangkan dirinya mengaku baru menjabat sesudahnya.

Saya malah mboten pirsa Mas bab itu. Saya kan orang baru, nggak ngerti babar pisan. (Saya malah tidak tahu soal itu Mas. Saya kan orang baru, nggak tahu sama sekali),” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (9/4/2021).

Meski demikian, Sugiyanto tak menampik memang ada tanah OO di desanya seperti yang kini menjadi kasus hukum dan ditangani Polres Sragen itu.

Sepengetahuannya tanah OO yang disertifikatkan itu berwujud tabah sendang dan memang tidak ada kepemilikan.

Luasan masing-masing bidang juga bervariasi. Ada yang 500 M2 hingga di atas 1000 M2.

“Ada yang 1000 m2, ada yang 500m2, ada yang 600 M2. Beda-beda Mas,” katanya.

Ia juga menyampaikan sepengetahuannya, tanah OO itu memang tidak ada yang memiliki. Bahkan karena jarang yang menjamah, lokasi itu sering diidentikkan dengan penampakan mistis dan makhluk astral.

Itu nggon demit-demit itu lho Mas yang nggak ada yang nduweni (Tempatnya demit-demit atau genderuwo yang tidak ada yang memiliki),” urainya.

Namun saat ditanya kenapa panitia dan perangkat begitu saja menyertifikatkan padahal tak ada yang memiliki, Kades kembali mengaku dirinya sama sekali tak tahu menahu prosesnya.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Meski begitu karena sudah masuk ranah hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganannya ke pihak berwenang.

“Lha kan itu ranahnya sudah di instansi lain. Saya nggak tahu Mas,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Sragen menyatakan sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan.

Meski demikian, saat ini memang belum dilakukan penetapan tersangka. Penegasan itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasat Reskrim AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.

“Kita sudah periksa beberapa saksi. Penanganan masih terus berlanjut,” paparnya dihubungi wartawan, Kamis (8/4/2021)

Kasat menegaskan penanganan kasus itu masih terus berlanjut. Perihal target pelimpahan berkas lanjutan dari SPDP, ia belum menyampaikan.

Kajari Sragen Sinyo Benny Redy Ratag melalui Kasi Pidsus, Agung Riyadi menyampaikan memang sudah menerima SPDP dari Polres Sragen terkait kasus PTSL di Trombol Mondokan.

SPDP itu diterima pada 3 Februari 2021. Menurutnya dalam SPDP itu belum disertai penetapan nama tersangka. Hanya saja sudah ada uraian singkat soal kasus dugaan penyimpangan dan poin-poinnya.

“Iya benar, kami sudah terima SPDP-nya dari Polres. Malah sejak Februari 2021 kemarin. Tapi belum ada nama tersangkanya,” paparnya.

Ia membenarkan dalam SPDP itu, dugaannya terjadi penyimpangan dalam program PTSL di Desa Trombol tahun 2018. Di mana ada lima tanah tak bertuan atau tanah OO yang diketahui diam-diam disertifikatkan atas nama pribadi panitia dan perangkat desa.

“Ada lima bidang OO yang dilaporkan disertifikatkan atas nama pribadi,” tukasnya.

Perihal lima oknum Panitia PTSL dan perangkat desa yang diadukan karena mengalihkan tanah OO itu, Agung juga tidak menampik.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

“Iya memang ada lima nama. Mereka dari panitia PTSL dan perangkat desa. Lima tanah OO itu diduga disertifikatkan menjadi hak milik pribadi,” terangnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan dari penyidik Polres terkait kasus itu. Karena baru SPDP, Kejaksaan bersifat pasif dan hanya menunggu limpahan berkas dari penyidik Polres untuk segera dilakukan penelitian.

“Kalau sudah naik berkasnya, baru kami akan lakukan penelitian,” tandas Agung.

Untuk diketahui, kasus itu mencuat setelah ada laporan warga terkait indikasi penyimpangan PTSL dan tanah OO.

Empat panitia Pokmas PTSL dan satu perangkat desa setempat yang dilaporkan ke kepolisian karena menyertifikatkan tanah tanpa alas hak atau tanah OO menjadi hak milik pribadi, masuk dalam daftar sebagai terlapor.

Hasil penelusuran JOGLOSEMARNEWS.COM , lima bidang tanah negara yang dialihkan ke pribadi itu tersebar di tiga titik.

Yakni satu bidang tanah di Dukuh Ngunut RT 1, disertifikatkan atas nama S (Koordinator Pengukuran Tanah PTSL), satu di Dukuh Trombol RT 18 atas nama S (Bendahara Panitia PTSL).

Kemudian satu bidang di Dukuh Kadisono RT 16 atas nama SY (Ketua Panitia PTSL), satu bidang di Dukuh Kadisono RT 13 atas nama G (Sekretaris Panitia PTSL) dan satu bidang di Dukuh Ngunut RT 3 atas nama BT (Sekretaris Desa).

Mereka diseret karena dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan diam-diam mengalihkan tanah tanpa alas hak (tanah OO) menjadi atas nama pribadi melalui PTSL 2018.

Pengalihan itu dilakukan tanpa melalui musyawarah dengan warga atau masyarakat. Kala itu Desa Trombol mendapat 1.489 bidang PTSL dengan tarif dipatok sebesar Rp 650.000 perbidang. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com