Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sosok Jozeph Paul Zhang yang Diduga Menistakan Agama Kemungkinan Tidak Berada di Indonesia, Bareskrim Polri akan Bekerja Sama dengan Interpol

Tangkapan layar video viral pria mengaku bernama Jozeph Paul Zhang tantang warga laporkan dirinya ke polisi atas tindakan penistaan agama. Foto: YouTube/Jozeph Paul Zhang

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sosok pria bernama Jozeph Paul Zhang mendadak menjadi perbincangan publik setelah konten videonya yang disebut menistakan agama menjadi viral di media sosial.

Kepolisian Republik Indonesia pun kini telah mulai menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang.

Namun Bareskrim Polri menduga sosok Jozeph Paul Zhang ini tidak berada di Indonesia. Karena itu, penyidik Bareskrim Polri siap menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 melalui videonya di kanal YouTube itu.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, pihak Polri juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan data perlintasan Jozeph Paul Zhang yang dikabarkan sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Kendati nantinya benar bahwa Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia, lanjut Komjen Agus, hal itu tidak akan menghalangi Bareskrim Polri untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.

“Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” tegas Agus dikutip Tempo.co, Minggu (18/4/2021).

Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar yang bersangkutan dapat dideportasi dari negara tempatnya berada.

“Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” kata Agus.

Terkait sudah ada tidaknya laporan dari masyarakat terkait video yang diduga menistakan agama oleh Jozeph Paul Zhang, Agus menjelaskan bahwa penyidik Bareskrim Polri tetap dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.

Menurut dia, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat merusak persatuan dan kesatuan dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.

“Kalau yang seperti itu ‘kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri ‘kan ditindak tegas,” kata Agus.

Exit mobile version