JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Teganya, Perusahaan di Karanganyar Diduga Sengaja Pecati Buruh dan Karyawannya Jelang Ramadhan Demi Hindari THR. Pemerintah Diminta Tak Tinggal Diam!

Ilustrasi THR. Di Provinsi DIY, ada sedikitnya 18 perusahaan yang diadukan lantaran belum membayarkan THR / pixabay
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Karanganyar mengendus modus perusahaan untuk menghindari beban membayar tunjangan hari raya (THR) dengan PHK menjelang ramadhan.

Pemerintah pun diminta menindak tegas perusahaan yang memberhentikan pegawainya dengan modus kecurangan itu.

“Kami memandang perlu ada regulasi bersanksi berat bagi perusahaan yang menghindari membayar THR. Kami sudah banyak dilapori karyawan. Ia mengadu karena diberhentikan dengan berbagai alasan. Momennya pas sebelum ramadan seperti sekarang. Patut kita curigai, itu modus perusahaan ngemplang bayar THR. Kalau sudah dirumahkan, perusahaan seperti lepas tanggung jawab membayarnya,” kata Koordinator Daerah KSPI Karanganyar Eko Supriyanto kepada wartawan di Karanganyar, Kamis (8/4/2021).

Ia menyebut jumlah kasus pemecatan karyawan jelang ramadan cukup banyak. Serikat pekerja di masing-masing perusahaan diminta tidak tinggal diam.

Mereka perlu bernegosiasi dengan penyedia kerja terkait nasib buruh. Di kasus lain, pekerja di sebuah perusahaan swasta di Karanganyar diputus kontraknya secara sepihak.

Kepada dirinya, manajemen menyampaikan akan merekrut kembali setelah lebaran.

“Ini kan jelas-jelas modus menghindari bayar THR. Perusahaan tidak mau menanggung beban padahal pembayaran THR sudah ada aturannya dan wajib dibayarkan perusahaan,” katanya.

Ia tak menyanggah banyak perusahaan kolaps dan tertatih akibat krisis ekonomi di masa Pandemi Covid-19. Pada tahun lalu, pembayaran THR bagi sebagian buruh diangsur dan tidak dibayarkan penuh.

Sementara itu Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM Kabupaten Karanganyar, Hendro Prayitno telah menyampaikan perihal urgensi THR dengan mengumpulkan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di Karanganyar di New Normal Cafe pada Kamis (8/4/2021).

“Sesuai Permenaker 6 tahun 2021, perusahaan diimbau mempersiapkan THR untuk hari raya idul fitri. Lalu, jangan merumahkan atau PHK buruh menjelang hari raya tersebut,” katanya.

Hendro mengatakan siap menjembatani keluhan buruh mengenai problem tersebut. Mengenai sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan, hal itu menjadi wewenang Satuan Kerja Disnaker Jawa Tengah.

“Meski kami ada monitoring di perusahaan tentang THR, tetap saja sanksi atas pelanggaran dijatuhkan Disnaker Provinsi Jateng,” katanya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com