Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tilep Uang Rp 9,2 Miliar, Polisi Yakini Mantan Kasir Koperasi Tiga Pilar Karanganyar Tak Main Sendirian. Nih Penampakannya!

Tersangka mantan kasir KSP TPM Colomadu saat diamankan di Mapolres. Foto/Istimewa

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Karanganyar masih mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan penggelapan dana Rp 9, 3 miliar oleh mantan kasir koperasi simpan pinjam (KSP) Tiga Pilar Makmur (TPM) Colomadu, Karanganyar.

Kasir bernama Puji Lestari (28) itu sudah ditangkap polisi dan kini ditahan di Mapolres setempat.

Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan pihaknya meyakini Puji tak sendiri mencuri uang perusahaan.

Pasalnya ada indikasi benang merah yang menghubungkan aktor lainnya di perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan itu.

“Dugaannya ia tidak main sendiri. Sedangkan uang yang digelapkan, dipakai sendiri. Apa saja itu dan dibelikan macam apa, sedang ditelusuri. Kalau ditemukan, akan disita sebagai barang bukti,” papar Kasatreskrim saat memimpin gelar barang bukti kasus tersebut di Mapolres kemarin.

Tabiat nakal kasir perempuan itu dilakukan hanya dalam kurun 2 tahun sejak bekerja di KSP tersebut.

“Modusnya tersangka mengambil uang dari selisih perhitungan biaya operasional. Ia membuat laporan keuangan yang ternyata lebih besar dibanding rincian keuangan,” jelasnya.

Tersangka terbilang cukup lihai karena juga melakukan mark up pengajuan gaji karyawan. Padahal uang perusahaan yang diberikan untuk gaji tidak sebesar nominal yang digelapkan.

Pihak koperasi yang geregetan dengan ulah tersangka akhirnya melaporkan ke Polres pada Kamis (25/3/2021). Kasatreskrim menyampaikan Puji dibekuk pada Senin (29/3/2021) berbekal laporan dari manajemen KSP TPM.

Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum kemudian meringkus kasir wanita tersebut.

Dari kasus ini, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen catatan biaya operasional KSP periode 2018-2020, buku laporan keuangan pusat KSP PTM 2018-2019, dan buku daftar gaji dan sisa hasil usaha (SHU) karyawan selama kurun dua tahun.

“Kami juga menyita 10 buku rekening milik tiga orang di salah satu bank. Polisi juga menyertakan laporan hasil audit tahun 2018-2020,” terang Kasat.

Aksi tersangka terbongkar setelah perusahaan mengendus ada kejanggalan laporan keuangan pada akhir 2020.

Dari laporan keuangan yang ditangani Puji, ternyata ada ketidaksesuaian. Perusahaan kemudian menerjunkan jasa auditor untuk melakukan audit dan akhirnya menemukan ada kecurangan dalam laporan keuangan selama kurun Februari 2918-Agustus 2020.

Puji diketahui bekerja di KSP TPM sejak 2018 hingga 2020. Hasil audit keuangan itulah yang kemudian menjadi bukti kuat perusahaan melaporkannya ke polisi.

“Nilai yang diduga digelapkan sampai Rp 9,3 miliar,” terang Kasat Reskrim.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Polisi menjeratnya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

“Tersangka diancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun penjara,” tegas Kasat. Wardoyo

Exit mobile version