Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dewan Pers Imbau Masyarakat Tolak Permintaan THR yang Mengatasnamakan Wartawan

Ilustrasi THR. Di Provinsi DIY, ada sedikitnya 18 perusahaan yang diadukan lantaran belum membayarkan THR / pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –  Menjelang hari raya Lebaran ini, masyarakat diimbau untuk tidak melayani, apabila ada permintaan tunjangan hari raya (THR) yang mengatasnamakan dari kalangan insan pers.

Imbauan tersebut diserukan oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam keterangan tertulis pada Minggu (2/5/2021).

“Demi menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” paparnya.

Nuh menyarankan masyarakat mencatat identitas, nomor telepon, atau alamat para peminta THR yang mengatasnamakan awak pers lalu melaporkannya ke polisi atau Dewan Pers.

Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi melalui Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH. Bangun (0811-103-096) atau Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya (0811-812-099).

Nuh menjelaskan sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

“Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” tutur Nuh.

Exit mobile version