Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan dari hasil pemeriksaan, kantor pusat rapid test antigen tersebut berada di Jakarta.
Sementara, pelaku merupakan distributor penjualan yang ada di Semarang. “Jadi jika ada yang pesan dia (pelaku) menghubungi Jakarta, kemudian baru dikirim ke Semarang,” ujarnya.
Johanson menuturkan tersangka ditangkap pada bulan Maret 2021. Pihaknya juga akan memanggil jajaran kantor pusat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Rencananya direktur utamanya akan ditetapkan tersangka. Kami betul-betul konsen terhadap alat kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku SPM mengaku izin edar rapid tes antigen masih dalam proses. Dirinya sengaja menjual rapid test antigen tanpa izin edar karena ingin mencari keuntungan lebih. “Saat ini sudah menjual 20 karton rapid test antigen,” tandasnya.
Pelaku dijerat pasal 197 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah pasal 60 angka 10 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. []
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com