PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan menangkap MT alias Keong (33) seorang pengedar narkoba jenis ganja, Minggu (16/5/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Dari tangan MT, polisi menyita 2,06 gram ganja kering siap edar yang dibungkus kertas koran.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno melalui Kasatres Narkoba Polres Pekalongan AKP Hozali mengatakan, Kronologi pengungkapan kasus penangkapan tersangka bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang mengedarkan narkotika jenis Ganja.
“Setelah informasi itu didalami, akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dirumahnya di Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan,” kata Kasatres Narkoba Polres Pekalongan, Senin (17/5/2021).
Setelah diinterogasi, kata AKP Hozali, terduga pelaku MT memberikan keterangan bahwa ia menyimpan daun ganja kering di lubang ventilasi di sebelah barat rumahnya.
Selanjutnya MT diperintahkan untuk menunjukkan dan mengambilnya, dan setelah MT membukanya didalamnya terdapat 1 (satu) lipatan kertas koran berisi 10 paket daun ganja kering siap edar.
Barang itu terbungkus plastik klip transparan dan 1 lipatan koran lainya berisi daun ganja kering yang belum dalam kemasan paket.
“Setelah itu MT dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pekalongan,” ucap AKP Hozali.
Atas perbuatannya, tersangka MT alias Keong disangkakan melanggar Pasal 114 (1) jo 111 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MT terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Wardoyo