PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Polsek Kemangkon Polres Purbalingga mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang melarikan diri.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Rabu (19/5/2021) didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kapolsek Kemangkon AKP Damar Iskandar mengatakan bahwa Polsek Kemangkon berhasil mengungkap tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dan penganiayaan.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Jumat (7/5/2021) sekira jam 00.30 WIB di wilayah Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon Kabupaten PurbaIingga. Korban pengeroyokan yaitu Wiwit Yuli Setyawan (34) warga desa setempat.
“Berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan upaya penyelidikan hasilnya kita berhasil mengidentifikasi pelakunya. Tiga orang berhasil diamankan, Selasa (11/5/2021). Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Pujiono.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu SR (29), AR (25) dan DR (23).
Ketiganya merupakan warga Desa Toyareka Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga. Pelaku dan korban merupakan warga desa yang sama.
Disampaikan bahwa kejadian penganiayaan bermula saat korban diajak minum miras oleh enam pelaku.
Korban yang saat itu menolak kemudian dipukuli secara bersama-sama dengan tangan kosong. Selain itu, ditendang pada bagian kepala dan badan oleh enam pelaku tersebut.
“Akibat pengeroyokan yang dilakukan, korban mengalami sejumlah luka diantaranya memar di kelopak mata, bola mata kanan dan kiri merah, dada sesak. Selain itu, telepon genggam milik korban juga dirusak,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian dan celana yang dipakai korban saat kejadian, telepon genggam milik korban yang pecah dan hasil visum dari rumah sakit terkait luka yang diderita korban.
Kabag Ops menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 7 tahun. Wardoyo