Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Masih Mau Bangga Pakai Knalpot Brong? Siap-Siap Saja Bakal Diburu Polisi dan Knalpot Langsung Disita dan Diremuk!

Knalpot Brong yang disita di Polres Grobogan. Foto/Humas Polda

 

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengendara motor berknalpot brong kerap membuat pengguna jalan maupun warga di sekitarnya terganggu. Pasalnya, suara yang dihasilkan dari knalpot brong ini membuat bising telinga mereka.

Adanya keluhan tersebut, pihak Satlantas Polres Grobogan terus melakukan patroli rutin yang ditingkatkan dengan berbagai sasaran. Salah satunya pengendara motor berknalpot brong.

Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Sri Martini melalui Kanit Turjawali, Iptu Duddy. Saat memantau langsung para pemuda yang tengah mengganti knalpot brong dengan knalpot orisinil, Iptu Duddy menjelaskan, hal tersebut merupakan sanksi yang harus dilakukan mereka yang ketahuan menggunakan motor knalpot brong.

“Sat Lantas Polres Grobogan terus melaksanakan penertiban penggunaan knalpot brong dengan sistem hunting dan menyita knalpot tersebut untuk nantinya dimusnahkan. Karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan umum,” ujar Iptu Duddy, Kamis (20/8/2021).

Dikatakan Iptu Duddy, setiap hari ia dan anggotanya melakukan patroli di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Grobogan. Jika dalam patroli tersebut ditemukan pengendara dengan motor knalpot brong, mereka tidak segan-segan melakukan penertiban

“Mayoritas adalah anak-anak muda. Setiap hari kita berpatroli ke jalan-jalan, dimana mereka nongkrong. Bila kedapatan menggunakan knalpot brong maka kita akan melakukan penertiban. Sanksinya, mereka kita kinta membawa knalpot asli untuk dipasang di motor mereka. Sementara, knalpot brong-nya kita sita dan akan kita musnahkan,” tambah Iptu Duddy.

Hingga saat ini, Sat Lantas Polres Grobogan telah mengamankan kurang lebih 100 unit knalpot brong dari para pelanggar. Nantinya, knalpot tersebut akan dimusnahkan, agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat.

“Perlu diketahui, pelarangan knalpot brong juga sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1995 pasal 285. Jadi, kami imbau masyarakat menggunakan kendaraan menggunakan spesifikasinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. Wardoyo

Exit mobile version