JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sakit Hati Istri Diselingkuhi, Pria Asal Semarang Ngamuk Berkomplot Culik Pengusaha Selingkuhan Istrinya. Korban Disekap, Dibawa ke Karanganyar, Mata Dilakban, Dipaksa Jual Mobil untuk Bayar Ganti Rugi Perselingkuhan

ilustrasi suami selingkuh
Ilustrasi suami selingkuh
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Semarang berhasil meringkus 3 pelaku penculikan dan pencurian terhadap seorang pria asal Semarang yang dilatarbelakangi dendam atas perselingkuhan.

Ketiga pelaku yakni AQ (36), ZA (44) dan TM (33) berhasil diamankan dan 4 orang masih DPO dalam tindak pidana.

Pelaku dibekuk di Exit Tol Ungaran, Jumat (28/05/2021). Motifnya para pelaku nekat menculik pria pengusaha itu karena dendam istri salah satu pelaku sempat diselingkuhi.

Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menjelaskan kejadian tindak pidana Pencurian dengan kekerasan diakibatkan dari Dendam karena istri G (DPO) yang pernah menjalin asmara dengan korban.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Karena sakit hati, kemudian pelaku merencanakan niat jahatnya dengan memancing korban untuk ketemuan di TKP.

“Setelah ketemu, korban dipukul, ditarik dari kendaraan L300 dan dimasukkan ke dalam mobil Innova. Korban kemudian dibawa ke rumah daerah Karanganyar untuk dianiaya. Mata dilakban dan disekap yang meminta ganti rugi atas hubungan asmara dengan istri korban,” ujar Kapolres Semarang.

“Setelah itu korban dipaksa menjual kendaraan L300 yang masih proses leasing . Selanjutnya diinapkan di salah satu hotel di ambarawa yang diminta untuk dilakukan tanda tangan pengakuan hutang namun korban berhasil kabur,” lanjutnya.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang
Foto/Humas Polda

Barang Bukti yang telah diamankan antara lain 1 unit Honda Brio, 1 unit Toyota Innova, 5 unit HP, uang tunai, 1 buah jam tangan, 1 lembar STNK dan 1 buah dus box HP.

Kerugian yang dialami korban yaitu 1 Unit L300, 3 unit HP, 1 buah jam tangan dan uang ATM kurang lebih 5 juta rupiah.

Dengan kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dana 328 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com