Site icon JOGLOSEMAR NEWS

75 Pegawai Direktorat Penyelidikan KPK Minta Pelantikan sebagai ASN Ditunda, Ini Sebabnya

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, melakukan aksi damai mendesak Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti tes wawasan kebangsaan dan antikorupsi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/5/2021). Aksi ini digelar pasca pengumuman sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Meskipun 51 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dan berujung pada pemecatan, namun masih muncul upaya-upaya untuk menunda pelantikan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebanyak 75 pegawai Direktorat Penyelidikan KPK menyurati pimpinan KPK.  Mereka meminta agar pelantikan pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara pada 1 Juni 2021 ditunda.

“Kami meminta dilakukan penundaan pelantikan yang direncanakan tanggal 1 Juni 2021,” seperti dikutip dari surat yang dilayangkan kepada pimpinan KPK pada Kamis (27/5/2021) sore.

Mereka beralasan penundaan harus dilakukan hingga pelaksanaan peralihan pegawai telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum, dan arahan Presiden Joko Widodo. Menurut mereka, proses peralihan harus dibenahi agar tidak menimbulkan masalah baru secara materil maupun formil.

Selain itu, para penyelidik meminta agar pimpinan menjamin seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN seperti dalam peraturan Undang-Undang dan arahan Presiden. Dan sesuai arahan Presiden Jokowi pula, mereka menolak adanya pemecatan pegawai.

“Atau segala bentuk yang berakibat tidak beralihnya pegawai KPK menjadi ASN.”

Para pegawai ini meminta agar hasil tes dapat dibuka kepada publik, sesuai dengan perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 dan Pasal 18 ayat 2, yaitu berdasarkan persetujuan tertulis dari masing-masing pegawai.

Mereka menuntut agar bisa berdialog membahas permasalahan pegawai dengan para pimpinan dalam sebuah forum sebelum 1 Juni 2021.

“Kami tidak ingin pimpinan sebagai orang tua salah dalam mengambil tindakan yang dapat membawa dampak buruk bagi seluruh pegawai,” seperti tertulis dalam surat.

Para penyelidik mengkritisi rencana pemecatan kepada 51 pegawai KPK karena tidak sesuai dengan norma dan aturan hukum. Norma dan aturan yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi, arahan Presiden Jokowi. Selain itu, keputusan memecat 51 pegawai dianggap juga bertentangan dengan prinsip hukum dan cita-cita pemberantasan korupsi.

Exit mobile version