JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Alhamdulillah, Bupati Sragen Bolehkan Warga Salat Idul Fitri di Masjid dan Musala. Salat Ied di Lapangan Dilarang, Halal Bihalal Tingkat RT Ditiadakan!

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen memutuskan membolehkan warga menggelar Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah mendatang.

Namun Salat Ied hanya diperbolehkan digelar di masjid dan Musala saja. Sedangkan di lapangan terbuka dengan jemaah heterogen atau dari mana-mana, tidak diperbolehkan.

Penegasan itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati melalui Surat Edaran (SE) Bupati yang diterbitkan 28 April 2021 kemarin.

Dalam SE No:451/67/04/2021 itu intinya Pemkab membolehkan salat Idul Fitri dilaksanakan. Akan tetapi hanya dibatasi digelar di masjid dan Musala saja.

“Pelaksanaan salat Idul Fitri 1 syawal 1442 H dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di masjid, mushola atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah. Tapi tidak boleh menyelenggarakan di lapangan terbuka dengan jamaah besar atau heterogen,” paparnya.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto menjelaskan Pemkab menekankan agar selama pelaksanaan salat Idul Fitri, seluruh masyarakat bisa memaksimalkan pemanfaatan tempat ibadah masjid dan mushola yang ada di lingkungannya.

Hal itu dimaksudkan agar konsentrasi jemaah tidak terpusat dalam suatu tempat tertentu. Sehingga bisa menghindari kerumunan yang besar dan protokol kesehatan dapat dilaksanakan secara maksimal.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

Setelah pelaksanaan salat Idul Fitri, masyarakat diimbau untuk tidak saling bersalaman atau tradisi halal bihalal. Tradisi bermaaf-maafan diminta diganti dengan ikrar halal bihalal.

“Begitu juga silaturahim atau halal bihalal yang lazimnya dilaksanakan di lingkungan masyarakat RT, RW di desa, sebaiknya ditiadakan. Bisa diganti dengan dilakukan melalui media sosial atau video call,” tandasnya

Untuk mengefektifkan penerapan itu, posko PPKM mikro di tingkat desa atau kelurahan, semua tokoh dibantu tokoh masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan masyarakat yang bersifat pengumpulan massa.

“Ini semata-mata untuk menekan penyebaran covid-19,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com