SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo telah melarang kalangan PNS alias ASN mudik Lebaran 2021. Hukuman beragam tingkatan menanti para abdi negara yang nekat melanggarnya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Budi Santoso menegaskan, Pemkab Sukoharjo telah mengeluarkan surat edaran larangan mudik. Larangan ini juga berlaku bagi para ASN.
Dalam SE Bupati Sukoharjo tekait larangan mudik, tidak ada pembedaan antara mudik lokal, nasional, maupun internasional. Intinya tidak boleh mudik ke daerah manapun.
Hanya saja memang ada pengecualian. Khususnya bagi yang ada kepentingan. Meliputi melakukan perjalanan dinas/bekerja, atau ada anggota keluarga yang meninggal, sakit, ibu hamil atau melahirkan.
“Silaturahmi sebaiknya melalui video call atau online,” ujar dia, Selasa (11/5/2021).
Disinggung soal ASN yang nekat mudik, Pemkab Sukoharjo akan memberikan sanksi. Soal sanksi alias hukuman disesuaikan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hukumannya mulai hukuman ringan, sedang, termasuk TPP tidak diberikan.
Selain itu, Pemkab juga menginstruksikan tingkat RT/RW untuk mendata para pemudik. Para pemudik juga diminta kesadarannya untuk melapor. Aris