JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Buntut Didemo Ribuan Buruh Boyolali, PT PAN Brothers Juga Digugat PKPU. Ada 7 Poin Permohonan, Simak Lengkapnya!

Suasana demo buruh PT Pan Brother / Foto: Waskita
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Daftar nama perusahaan besar yang terhantam badai pandemi Covid-19 kian bertambah.

Setelah raksasa tekstil Sritex, pabrik tekstil dan produk tekstil dalam negeri lainnya, PT Pan Brothers Tbk. juga tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.

Kondisi itu sebagai buntut unjuk rasa dari ribuan buruh di depan pabrik tekstil Pan Brothers di Desa Butuh Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali beberapa waktu lalu.

Mereka menuntut manajemen perusahaan agar tetap gaji dan tunjangan hari raya (THR) pada bulan tersebut dibayar secara penuh dan tidak dicicil.

Adalah PT Maybank Indonesia Tbk. yang mengajukan PKPU terhadap perusahaan berkode saham PBRX tersebut.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin lalu, 24 Mei 2021 dengan nomor perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam petitum gugatannya, Maybank meminta majelis hakim mengabulkan tujuh permohonannya.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

Pertama, mengabulkan PKPU terhadap Pan Brothrers.

Kedua, menetapkan Pan Brothers dalam status PKPU selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapka

Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Pan Brothers.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Ray Winata, Joel Baner Hendrik Toendan, David Togap Marsaor sebagai tim pengurus lPKPU Pan Brothers.

Kelima, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45.

Keenam, memerintahkan tim pengurus untuk memanggil Pan Brothers serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang.

Ketujuh, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU yakni Pan Brothers.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

Soal kesulitan keuangan sebelumnya telah dilaporkan manajemen Pan Brothers ke Bursa Efek Indonesia.

Direksi perseroan mengaku telah mengumumkan secara lisan kepada seluruh karyawan soal kondisi arus kas perusahaan yang agak ketat, tepat sebelum akhirnya para buruh berdemonstrasi menuntut hak gaji dan tunjangan hari raya atau THR dibayar penuh.

“Sehubungan dengan pemotongan modal kerja (bilateral) dari pihak perbankan sehingga tersisa sepuluh persen dari kondisi sebelumnya dan ini mengganggu arus kas,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Kamis, 6 Mei 2021.

Pernyataan tersebut merespons unjuk rasa dari ribuan buruh di depan pabrik tekstil Pan Brothers di Desa Butuh Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Mereka menuntut manajemen perusahaan agar tetap gaji dan tunjangan hari raya (THR) pada bulan tersebut dibayar secara penuh dan tidak dicicil.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com