Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bupati Karanganyar Perbolehkan Sholat Ied di Lapangan,  Tapi Ada Empat Syarat Ketat

Bupati Juliyatmono. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARMEWS.COM -Bupati Karanganyar,  Juliyatmono memperbolehkan pelaksanaan sholat Iedul Fitri (sholat Ied)  di lapangan terbuka,  tapi dengan syarat sangat ketat.

Bupati menegaskan ada empat  syarat mutlak harus dipenuhi.  Pertama, harus ada panitia sholat Ied selaku penanggung jawab, kedua kapasitas hanya separuh atau 50% saja, ketiga dipastikan yang datang harus dalam  kondisi sehat. Dan  keempat, mutlak harus mentaati protokol kesehatan.

“Sholat Ied di lapangan tempat terbuka luas diperbolehkan tidak ada masalah selama memenuhi empat persyaratan tersebut,” tegasnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , di sela acara peringatan Hari Buruh, Sabtu (1/5/2021).

Orang nomor satu di Karanganyar itu menegaskan perihal ketentuan sholat Ied di lapangan sudah sangat jelas,  sehingga tidak perlu gamang, takut atau diperdebatkan apalagi dibuat polemik.

Pasalnya, lanjut Bupati, mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),  juklak dan juknisnya sudah sangat jelas sehingga bagi warga masyarakat yang mau menggelar sholat Ied, tidak ada masalah dan tinggal melaksanakan saja sesuai ketentuannya.

Bahkan secara tegas, Bupati Juliyatmono yang merupakan  politisi ulung Partai Golkar Jawa Tengah itu mengatakan pada prinsipnya tidak ada larangan bagi warga masyarakat untuk beribadah, namun mengingat pandemi Covid-19 aturan teknisnya diperketat guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Namun semua itu sifatnya anjuran bukan larangan, termasuk anjuran dari Kementrian Agama Kemenag.

“Ingat, tidak ada larangan tentang sholat Ied,  tetapi semua aturan termasuk dari Kemenag hanyalah anjuran,” tandasnya.

Apalagi bagi umat Islam, jelas Juliyatmono, rujukan ulama melalui fatwa MUI sudah sangat gamblang perihal ketentuan teknisnya.

Bupati pun mencontohkan tentang aturan ketat sholat taraweh di masjid, yang terjadi di Kabupaten Karanganyar lancar tidak ada masalah dan pengunjungnya pun banyak.

Ribuan masjid yang ada di 167 desa 17 kecamatan ramai jamaah yang datang.

“Seperti aturan MUI tentang sholat taraweh itu juga jelas sesuai empat syarat tersebut, terbukti tidak ada masalah, maka nanti sholat Ied di lapangan juga diperbolehkan,” ujarnya. Beni Indra

Exit mobile version