Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Demi Ga Tetap Bisa Lanjutkan Sekolah, Pengacara Dukung Penyelesaian Diversi dalam Kasus Perahu Tenggelam di WKO

Penampakan perahu wisatawan di WKO sesaat sebelum terbalik dan tenggelam di Kemusu Boyolali, Sabtu (15/5/2021). Foto/Wardoyo

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyelesaian diversi yang disampaikan penyidik PPA Sat Reskrim Polres Boyolali terkait kasus tenggelamnya perahu di Kedungombo mendapat sambutan positif dari kuasa hukum tersangka Ga (13), Wawan Muslih.

Dia mengaku sepakat dengan tim penyidik untuk melakukan diversi terhadap kliennya.

“Kami sepakat karena itu sesuai aturan yang berlaku. Dimana diversi berarti pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” katanya, Kamis (20/5/2021).

Terkait kejadian tersebut, kliennya mengaku menjelaskan secara rinci kejadian itu. Diawali saat wisatawan naik ke perahu. Bahkan, Ga sempat mengingatkan agar tidak semua wisatawan naik perahu sekaligus.
“Nahkoda sempat mengingatkan, namun penumpang nekat naik,” ujarnya.

Diakui pula, bahwa sebenarnya di dalam perahu disediakan pelampung. Jumlahnya sesuai dengan kapasitas perahu sekitar 12 orang. Hanya saja, penumpang enggan mengenakan pelampung yang sudah tersedia.

“Bahkan, pelampung yang berada di perahu terinjak- injak penumpang sehingga kemudian dipindahkan ke perahu lainnya,” ujarnya.

Disinggung tentang kemampuan Ga mengoperasikan perahu mesin, dia menjelaskan, bahwa kemampuan itu diperoleh secara otodidak.

Sebagai anak di lingkungan waduk, maka tidak heran jika dia bisa belajar sendiri dengan melihat keseharian kegiatan di sana.

“Kegiatan sebagai nahkoda pun tidak dilakukan setiap hari,” jelas dia.
Namun hanya dilakukan pada Sabtu- Minggu saja. Selain karena ramai pengunjung, juga dia libur sekolah. Sehingga oleh pak dhenya (Kardiyo HS) diminta untuk membantu mengantar penumpang yang akan ke warung apung milik Kardiyo HS.

”Selama ini sekolah kan lebih banyak lewat daring saja, sehingga Ga lebih sering belajar di rumah,” katanya.

Pihaknya juga akan ke sekolah tempat Ga belajar guna menjelaskan proses hukum yang dialami Ga.

“Ga tetap memiliki hak untuk menyelesaikan pelajaran di sekolahnya. Apalagi jika nantinya benar- benar jadi diversi, dia tetap bisa melanjutkan sekolah. Saat ini dia duduk di kelas VII SMP,”  pungkasnya. Waskita

Exit mobile version