JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Dianggap Lecehkan SAR, Akun FB Warga Karanganyar Dilaporkan ke Polisi. Sebut Corona Dipelihara Biar Utangnya Nambah dan SAR Tambah Kaya!

Postingan akun FB yang dianggap hina SAR dan dilaporkan ke Polres Karanganyar, Kamis (20/5/2021) malam. Foto/Beni
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah postingan di akun media sosial Facebook (FB) membuat geger karena dianggap melecehkan tim SAR (Search and Rescue).

Unggahan yang dinilai tak pantas itu diunggah oleh akun Faica Pratama. Dalam postingannya, pemilik akun yang ditengarai warga Bejen, Karanganyar itu menuliskan kalimat yang menyebut Corona dipelihara biar SAR tambah kaya.

Postingan dalam bahasa Jawa itu berbunyi “corona ne di ingu ben tambah utange, tim sae re gen tambah sugeh😄😄😄”.

Jika dikonversi ke dalam Bahasa Indonesia, postingan itu kurang lebih “coronanya dipelihara biar utangnya tambah, tim sar-nya biar tambah kaya”.

Sontak postingan yang diakhiri dengan 3 emoji tertawa itu langsung banjir komentar.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mayoritas mengecam postingan yang dianggap melecehkan profesi SAR yang seolah-olah memanfaatkan pandemi Corona itu.

Dalam sekejap, postingan itu langsung viral. Polisi pun bertindak sigap setelah Tim SAR Karanganyar melaporkan postingan itu ke Polres, Kamis (20/5/2021).

Bahkan, mereka mendatangi langsung Polres Karanganyar dan mendesak polisi segera mengusut kasus itu dan menangkap pelaku.

Wakil Komandan SAR Kabupaten Karanganyar, Muhammad Sidiq membenarkan kedatangannya bersama para relawan ke Polres, untuk melaporkan postingan bernada penghinaan ke SAR l itu.

“Iya kami bersama anggota SAR ke Kantor Reskrim Polres Karanganyar untuk melaporkan kasus tersebut. Dan Alhamdullilah pelaku sudah ditangkap,” ujarnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (20/5/2021) malam.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Menurutnya, laporan ke Polres dilakukan lantaran postingan tersebut dianggap sudah mengarah pada pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian.

Soal nantinya masuk kategori yang mana, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Hasilnya seperti apa, nanti polisi yang akan memberikan keterangan hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Apakah masuknya ujaran kebencian atau pencemaran nama baik itu ranah penyidik,” ungkapnya.

Meski demikian, dari kasus itu, Sidiq berharap bisa menjadi pembelajaran ke semua pihak agar lebih berhati-hati dan bijak dalam bermedsos.

Saat di Polres, dirinya sempat dikonfrontir dengan pelaku. Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com