JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Dilarang Mudik, KA Jarak Jauh Hanya Untuk Perjalanan Mendesak dan Kepentingan Non Mudik

Ilustrasi rel kereta api. pexels.com
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Terkait larangan mudik yang diterapkan pemerintah mulai tanggal 6 Mei 2021, PR KAI (Persero) memastikan kereta api (KA) jarak jauh tetap dioperasikan. Akan tetapi, operasional KA jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021. Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, KAI menjalankan KA jarak jauh pada periode 6-17 Mei 2021 bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran.

“Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang. Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KA adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat,” urainya, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga :  Meymey Goes To Kampoeng Gelar Seminar "Kiat Wanita Sukses: Ikhtiar Menjemput Rejeki, Memantaskan Usaha"

Sementara itu, untuk pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri yang hendak naaik KA wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

“Kemudian bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Gibran Akan Temui Tokoh-tokoh Usai Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres di KPU Besok

Supriyanto menegaskan, surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com