SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satres Narkoba Polres Sragen terus mengusut sindikat peredaran narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Sragen Barat.
Usai menangkap dua tersangka sopir dan kondektur, kini polisi memburu satu orang yang diduga berperan sebagai pemasok. Dari keterangan dua tersangka Galuh dan Purwadi, polisi mengantongi satu nama bernama Ego.
“Tersangka mengaku barang sabu mereka dapat dengan cara membeli dari seseorang bernama EGO. Mereka sudah membayar dengan harga Rp 1.100.000, dan barang tersebut diambil di Solo,” papar Kapolres AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (2/4/2021).
Setelah membayar, tersangka Purwadi kemudian mengambil paket narkotika jenis shabu tersebut bersama temannya, tersangka Galuh.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan untuk mengusut tersangka pemasoknya,” terang Suwarso.
Nama Ego awalnya muncul dari pengakuan tersangka Galuh Doni Saputro (24). Pemuda asal Wonoharjo, Gondangrejo, Karanganyar yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap saat berada di kamar rumah di Dukuh Kendal RT 04, Desa Sumberrejo, Kecamatan Mondokan, Sragen.
Kemudian, rekannya bernama Purwadi alias Keci (31) yang berprofesi sebagai kondektur asal Dukuh Karang Tengah, RT 15, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen dibekuk sesaat setelah penangkapan Galuh.
Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , Purwadi digerebek di rumahnya medio bulan lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka kemudian diamankan di Mapolres Sragen dan dihadirkan ke Mapolres kemarin.
Penggerebekan bermula ketika petugas mendapati informasi perihal aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka. Dari informasi itu, kemudian dilakukan pengintaian dan dilanjutkan penggerebekan pukul 17.30 WIB.
Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan depan.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumahnyaa dan ditemukan lagi dua paket sabu yang disimpan di dapur rumahnya. Dua paket itu disimpan di sebuah ceting di dapur tersangka.
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso membenarkan penangkapan Purwadi yang tersandung kasus narkoba itu. Menurutnya, tersangka diamankan dengan barang bukti total tiga paket sabu yang disimpan di saku dan di dapur rumah tersangka.
“Tersangka diamankan dengan barang bukti tiga paket sabu, kemudian sebuah ceting, celana pendek dan sebuah HP Nokia,” urai Kasubag Humas.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo