Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ditetapkan Tersangka, Nahkoda Cilik Berusia 13 Tahun Malah Banjir Dukungan. Netizen Sebut Gak Adil hingga Doa Berharap Ada Keajaiban untuk Si Adik!

Tangkapan layar ratusan komentar dari netizen terkait berita penetapan nahkoda cilik berusia 13 tahun sebagai tersangka kasus perahu terbalik tewaskan 9 orang di WKO yang diunggah di grup FB Info Grobogan, Selasa (18/5/2021). Foto/Wardoyo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penetapan nahkoda cilik berinisial GA (13) sebagai tersangka dalam kasus tragedi perahu wisata tenggelam menewaskan 9 orang di Waduk Kedung Ombo (WKO), menuai reaksi dari netizen.

Mayoritas warganet menilai penetapan status tersangka terhadap bocah asal Kecamatan Kemusu, Boyolali itu dinilai kurang tepat.

Selain usianya masih terlalu kecil dan dibawah umur, banyak netizen memandang predikat tersangka lebih layak diberikan kepada pengelola wisata dan penanggungjawab operasional perahu.

Bahkan tak sedikit netizen yang memberi dukungan kepada GA karena merasa kasihan. Fakta itu terungkap dari postingan di kolom komentar terkait berita penetapan tersangka oleh Polres Boyolali.

Di sejumlah laman grup facebook (FB) yang memposting berita JOGLOSEMARNEWS.COM soal penetapan nahkoda cilik sebagai tersangka, langsung banjir komentar. Salah satunya di grub FB Info Grobogan.

Hingga petang ini, postingan berita itu sudah dijempol 1.762 orang dan mendapat 764 komentar serta 103 kali dibagikan.

Menariknya, hampir mayoritas warganet berkomentar menyayangkan penetapan tersangka untuk GA.

Seperti akun Rini Ssalon yang berkomentar “G adil jk melihat kronologi yg dikarenakn penumpang selfie2 dlm perahu yg mngakibatkn ketdk seimbngn krn kapasitas ..semua blk ke takdir anak itu jg g mau bikin mati orang nm nya musibah tdk ada yg tau.

Yg perlu dihimbau para wrg yg ingin berselfie2 ria ingat keselampatan lbh penting dr pd photo …”.

Kemudian akun Rattu Ayuu juga menuliskan rasa prihatinnya atas penetapan GA sebagai tersangka.

Aku kok melu nangis baca berita IKI,,
Mosok bocah sak MONO UIS DI BELA”IN GOLEK HASIL, MALAH dadi TERSANGKA KAPAL KEBALIK,
Kok aneh men INDONESIA KU YA ALLAH GUSTI PARINGI KEMUDAHAN KELANCARAN SI ADIK UNTUK MENGHADAPI SEMUA MASALAH
SEMOGA ADA KEAJAIBAN PAHIT NASIP BERUBAH KEBAHAGIAAN AMIN YA ALLAH 🙏 😍 😢” tulisnya di kolom komentar.

Senada, akun Arjuna Tri Baskara juga menuliskan pandangannya dan bertanya apakah wajar jika bocah 13 tahun harus dipenjara dalam kasus yang menurutnya ada andil keteledoran pihak lain.

Pandanganku dlam sosial,
Pengemudi 13 th jadi tersangka,
1 ini musibah pak, bukan faktor kesengajaan, apakah akan di penjara anak di bawah umur?
2, logis aja, kasus prahu terbalik, bukan tenggelam atau bocor, pasti ada penumpang yg tledor hingga menyebabkan prahu tidak seimbang, usut juga orang yg buat prahu gak seimbang,
3, klo tidak menyediakan plampung adalah kesalahan, tolong di usut prahu2 di situ yg tidak menyediakan plampung juga,
Itu pandangan saya dari sisi sosial dan kemanusiaan”.

Di belakangnya, akun Eny Riyanti juga menilai tak seharusnya nahkoda menjadi pihak yang sepenuhnya disalahkan.

Jangan menyalahkan nahkoda nya… Apalagi usianya masih 13thn… Dia juga menjadi salah satu korban… Kasihan….
Mungkin ini yang namanya musibah… Dimanapun dan bagaimanapun kita mencegah… Kl sudah takdir tidak bisa di rubah…. Karena rejeki, jodoh n maut sudah ada yg mengaturnya...” tulisnya di kolom komentarnya.

Tangkapan layar komentar netizen di grup Info Grobogan. Foto/JSnews

 

Tak cukup sampai di situ, ratusan netizen juga memberondong dengan komentar nyaris serupa.

Seperti akun Widodo Dodok yang menulis komentar “Tolong dong buat anak di bawah umur jangan sebut tersangka…sengaja tidak sama dengan lalai…toh itu masih anak kecil…utk berfikir tentang sengaja dan lalai itu jauh dr pikiran anak2…siapa tau anak itu besok bisa jd anak yg lebih hebat dn bijak soal hukum…semangat ya dek…ingat…jodoh, Rizki,mati…itu takdir”

Di belakangnya ada akun Luki Tomi Yuhana yang bahkan memberi semangat untuk GA.

Semangat ya dek ( nahkoda) kamu ngga sepenuhnya salah kok, hanya kelalaian pihak” dewasa yang membiarkanmu bekerja sebelum pada waktu nya❤️” begitu postingannya.

Kemudian, akun Mashudi juga tak sependapat jika kesalahan ditimpakan ke nahkoda yang masih kecil.

Sepenuhnya jgn salahkan nahkoda am yg rumah apung dan pengelolanya nak emg pemerintah larangan mudik ,seharusnya tempt pariwisata yg mengundang maut maupun pariwisata ” lain pemerintah harus tegas menutup tempt wisata jka pihak pengelola masih tdk mengindahkan larangan pemerintah wajib memproses sesuai dgn prosedur yg berlaku ,skrng UD ad kejadian kyk gini ,mengapa yg di slahkan rakyat kecil ,pdhal yg jdi tersangka anak di bawah umur ,trus masa depannya gimana AP akn menanggung trauma seumur hidup ,pemerintah jga harus turut adil mslah ini” tulisnya di kolom komentar.

Akun Canker Kuning juga menuliskan analisanya.

Proses hukum tetep berjalan.iru akibatnya kelalaian pihak wasata.apd pun jg tidak ada.di samping itu jg kelebihan muatan memaksa prahunya.klw sudah terjadi baru pihag2 tertentu g mau di salain.ujung2 nya itu sudah takdir dari yang kuasa.hukum ya tetep berjala.biar bagai manapon itu akibat kelalaian manusia nya sendiri!!”

Sementara akun Tuluz malah menulis tidak ada yang patut dipersalahkan dalam tragedi WKO itu.

Mnuritq g ono sng patut d salahno,kurangnya pengawasan dr pihat wisata terkait yg perlu d ator n d tertipkan lg” katanya di kolom komentar.

Sementara, akun Yunus Wardana dengan tegas menilai pemilik perahu adalah pihak yang paling bertanggungjawab.

harus.y yg bertanggung jwb pemilik perahu knp anak berusia segitu sdh d jadikan nahkoda yg sudah tau kalo prahu tidak d lengkapi pelampung dan bisa membahayakan penumpang.y yg sdh” jelas menyalahi aturan SOP” tukasnya di komentar.

Foto/JSnews

Menyusul kemudian komentar dari akun Yongki yang prihatin penetapan GA sebagai tersangka.

13 tahun ya Allah,
Masih dibawah umur insyaAllah gamungkin di penjara, haruse ada sanksi lain. Semoga kamu ndak trauma ya dek, bukan sepenuhe kesalahanmu😭😭”

Sedangkan akun Tri Korho Dharmo menyoroti banyaknya netizen dan komentar yang bermunculan dan seolah menjadi ahli pidana.

Kok ya malah lucu delok sing podo komen mendadak ahli pidana, wes angel-angel.😌 pihak berwajib tentunya sudah punya bukti dan gelar perkara, misal si tersangka keberatan bisa kok mengajukan banding di pengadilan. Polisi itu gak sembarangan memberi label tersangka. Wes clear ya semoga bisa menjadi pembelajaran semua agar lebih baik, dan yg meninggal semoga di terima amal jariyahnya semasa di dunia. Amin” sebutnya.

Tak hanya di grup media sosial FB, komentar prihatin juga muncul di laman berita yang diunggah JOGLOSEMARNEWS.COM .

Di antaranya komentar dari akun Pujo Surono. Ia menuliskan komentarnya
pihak penyelenggara terupa pengurus tempat wisata kedung ombo juga harus bertanggung jawab”.

Kemudian akun Yesa Dody Pratama yang berkomentar “Itu ada undang-undang perlindungan anak atau tidak”.

Di belakangnya, ada komentar dari akun Askharul Fahrudha yang berempati dengan penetapan GA sebagai tersangka.

Kok bisa ya, bocil jdi tersangka, kasihan pak, usia 13 tahun tu lgi sneng2nya bermain, harusnya pihak pengelolanya aja yg jdi tersangka, udah tahu bocil dipekerjakan“.

Banjir dukungan dari netizen itu mencuat menyusul penetapan tersangka oleh Polres Boyolali dalam kasus tragedi perahu maut yang menewaskan 9 penumpang pada Sabtu (15/5/2021) lalu.

Dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, Selasa (18/5/2021), disebutkan bahwa polisi telah menetapkan dua orang tersangka.

Kedua tersangka itu adalah GA (13) selaku penemudi perahu dan pemilik warung apung Gako, Kardiyo HS (52).

Keduanya adalah warga Dukuh Bulu RT 02/RW 04, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu dan GA diketahui adalah keponakan Kardiyo.

“Kami sudah resmi menetapkan kedua tersangka setelah proses penyidikan dan melakukan gelar perkara,” katanya saat rilis kasus tersebut, Selasa (18/5/2021).

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti milik korban / Foto: Waskita

Dijelaskan, GA, nahkoda cilik berusia 13 tahun dikenai pasal 359 KUHP. Ia dianggap melakukan kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sedangkan tersangka Kardiyo dikenai pasal 76 I UU No 35/ 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dimana disebutkan dalam pasal itu, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau secara seksual terhadap anak.

Mengacu pasar tersebut, ancaman sanksi pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta dan atau pasal 359 KUHP.

“Saudara Kardiyo ini yang menyuruh GA sebagai pengemudi perahu untuk membawa penumpang menuju warung apung miliknya. GA adalah keponakan Kardiyo.” tandas Kapolres. (Wardoyo/Waskita)

Exit mobile version