JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Divonis 8 Bulan di Kasus Kerumunan, Rizieq Shihab Mestinya Bebas Juli 2021. Namun Dia Masih Belum Mau Menerima

Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 12 Desember 2020. Foto: TEMPO / Hilman Fathurrahman W via Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kalau saja Rizieq Shihab menerima vonis hakim delapan bulan penjara di kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, maka pada Juli 2021 besok dia sudah bebas.

Namun, bekas Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut bersama kuasa hukumnya masih pikir-pikir.

“Insyaallah bulan Juli,” kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Meski demikian, Aziz kembali menekankan bahwa Rizieq dan kuasa hukum belum mengambil keputusan, alias masih pikir-pikir.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Hakim memberikan waktu satu pekan kepada Rizieq untuk menyatakan banding atau menerima vonis.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq Shihab, dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya dalam kasus kerumunan Petamburan.

Dia dinyatakan bersalah melakukan pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelengaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap ketua hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan, pada Kamis (27/5/2021).

Baca Juga :  Kemnaker Imbau Gojek dan Grab Berikan THR, Asosiasi Driver Online Pesimis

Dalam catatan Tempo, Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan.

Perkara itu terjadi saat Front Pembela Islam atau FPI menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada November 2020. Acara tersebut juga berbarengan dengan pernikahan putri Rizieq.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com