JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Gibran Larang Pemudik Masuk, Tapi Izinkan Warga dari Jakarta dan Manapun Berwisata di Kota Solo

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok
   

 

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM —Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka membuat aturan baru yang mengatur tentang larangan mudik. Dalam peraturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) Walikota bernomor 067/1309 itu, Gibran tetap melarang pemudik masuk Solo. Tapi, putra sulung Presiden  Joko Widodo ini mengizinkan wisatawan datang berwisata di Kota Solo selama larangan mudik tersebut.

Dalam SE itu, Gibran mengizinkan wisatawan datang dan menginap di Kota Solo asalkan mengantongi surat keterangan negatif Covid-19. Adapun aturan tersebut dapat dilihat SE Walikota itu pada poin 8aa yang isinya sebagai berikut :

Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah dengan tujuan wisata dan menginap paling sedikit 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam di Kota Surakarta, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1). Menginap di hotel / losmen / guest house / sebutan lainnya;

2). Setiap individu membawa Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah daerah asal atau Surat lzin Perjalanan tertulis atau Surat lzin Keluar/ Masuk (SIKM) bagi orang yang berasal dari DKI Jakarta;

3). Setiap individu membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam, saat masuk hotel/losmen/guest house/sebutan lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani saat dikonfirmasi tentang SE Walikota terbaru tersebut membenarkan Pemkot Solo memperbolehkan wisatawan jalan-jalan ke kota ini. “Berwisata ke Solo rapopo (boleh). Masuknya sesuai peraturan reguler biasa. Jalan-jalan lihat keindahan di tempat wisata (Kota Solo),” kata Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga :  Boneka Jokowi Dibakar Pendemo di Kota Solo, Tuntut Pemakzulan Presiden

Selain itu, wisatawan harus menunjukkan surat hasil swab PCR maupun antigen. Wisatawan hanya boleh tinggal sementara di penginapan, seperti hotel, losmen maupun guest house. Hotel-hotel diminta menerapkan pemeriksaan swab.

Wisatawan dari Jakarta dan daerah manapun juga diperbolehkan datang ke Solo jika memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama libur Hari Raya Idul Fitri 2021. Tempat-tempat wisata di Kota Solo juga diperbolehkan tetap beroperasi, namun tetap mematuhi beberapa pembatasan yang diberlakukan. “Tempat wisata boleh buka tapi yang reguler. Tidak boleh ada event yang bersifat mengumpulkan massa,” kata Ahyani yang juga Ketua Pelaksana Satgas Covid-19 Solo ini.

Baca Juga :  Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Fungsional Sepanjang 22 KM Saat Mudik Lebaran 2024

Pembatasan tersebut juga berlaku bagi jumlah pengunjung yakni maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan wajib melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat. (ASA)

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com