JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Habis THR, 8.385 PNS Sragen Siap-Siap Kembali Diguyur Gaji ke-13. Pemkab Alokasikan Rp 40 Miliar, Simak Rencana Pencairannya!

Dwiyanto. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para PNS di Kabupaten Sragen bisa kembali nyicil ayem. Usai diguyur tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran lalu, kini kabar menggembirakan bakal segera menyusul.

Ya, Pemkab sudah menyiapkan gaji ke-13 untuk para abdi negara. Gaji yang dianggap sebagai bonus tahunan untuk membantu biaya pendidikan pada tahun ajaran baru itu tinggal menunggu turunnya peraturan dari pusat.

Diperkirakan bulan depan, gaji ke-13 itu bakal dicairkan. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sragen, Dwiyanto.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan Pemkab memang sudah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi para PNS. Total anggaran hampir sama dengan THR PNS yakni sebesar Rp 40an miliar.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Alokasi itu diperuntukkan membayar gaji ke-13 bagi sekitar 8.385 PNS yang ada di Bumi Sukowati.

“Anggarannya (gaji ke-13) sudah disiapkan. Nilai totalnya kurang lebih sama dengan anggaran untuk THR,” paparnya kemarin.

Dwiyanto mengungkapkan untuk kepastian pencariannya masih menunggu komando dari pemerintah pusat.

Menilik tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan pencairan gaji 13 biasanya pada bulan Juni bersamaan dengan tahun ajaran baru di sekolah.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Perihal besaran yang dicairkan untuk masing-masing PNS, pihaknya masih menunggu dari pusat. Daerah hanya melaksanakan pembayaran sesuai dengan petunjuk dari pusat.

“Karena tahun lalu yang pejabat eselon 2 tidak dapat karena kondisi pandemi covid-19. Nah untuk tahun ini apakah dapat semua, kita masih nunggu komando pusat. Tapi anggaran sudah kita siapkan dan rencana juga. Cuma realisasinya nunggu kebijakan lebih lanjut,” tandasnya.

Meski demikian, biasanya gaji ke-13 diberikan satu kali gaji pokok yang diterima PNS setiap bulannya. Pencarian dilakukan langsung ke rekening masing-masing alias nontunai. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com