Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Inspektorat Boyolali Amankan Puluhan Parcel Lebaran

Ini puluhan parcel Lebaran yang berhasil diamankan oleh Inspektorat Boyolali / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Inspektorat Boyolali saat ini telah mengamankan sebanyak 63 paket lebaran. Paket dari 16 pelapor itu ditaksir mencapai Rp 8,9 juta. Sedangkan untuk parcel yang ditolak ada sebanyak 5 buah dengan nilai Rp 1,6 juta.

“Kiriman paket parsel ini setelah kami data dan dilaporkan ke KPK, kemudian kami serahkan kepada pihak lain yang lebih berhak, seperti panti asuhan, pondok pesantren, panti jompo dan yayasan sosial lainnya,” ujar Inspektur Inspektorat Boyolali, Insan Adi Asmono, Selasa (11/5/2021).

Dijelaskan, Pemkab Boyolali sudah meminta agar ASN tidak menerima parcel atau bingkisan lebaran dalam bentuk apapun. Dikhawatirkan penerimaan itu berujung pada gratifikasi yang dilarang negara.

Salah satu cara pengendalian gratifikasi dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka diperintahkan kepada seluruh ASN untuk menolak setiap pemberian gratifikasi baik.

“Baik berupa uang, bingkisan/ parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari Pemangku Kepentingan,” ujarnya.

Dijelaskan, langkah tersebut berdasarkan SE Bupati Boyolali Nomor 180/SE/1648/3/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1442H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali.

Dalam SE tersebut, jika ada pegawai yang menerima gratifikasi, hendaknya melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK RI paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi.

Atau kepada KPK melalui UPG paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Adapun prosedur pelaporannya dengan mengisi formulir penerimaan gratifikasi yang bisa diunduh di link https://www.kpk.go.id/images/FormGrat.pdf atau melaporkan secara on line di link https://gol.kpk.go.id .

“Atau datang saja ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali,”  lanjutnya.

Selain mengisi formulir, pelapor juga diwajibkan menyerahkan penerimaan Gratifikasi Hari Raya kepada UPG Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika yang bersangkutan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut, lanjut dia, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

“Ini sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,”  ujarnya. Waskita

Exit mobile version