JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kabar Baik, 17.145 Warga Karanganyar Disetujui Dapat Bantuan BPUM UMKM 2020. SK dari Pusat Sudah Turun, Simak Teknis Pencairannya!

Ilustrasi uang
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Sebanyak 17.145 pemohon Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM pada tahun 2020, baru disetujui pada tahun ini.

Meski demikian, masyarakat harus bersabar karena pencairannya agak tertunda.

Hal itu dikarenakan proses verifikasi yang dilakukan mepet pergantian tahun.
Hal itu disampaikan Kasi Pengembangan UMKM Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Karanganyar, Farida Nur Khayati.

Ia mengatakan SK 17.145 penerima BPUM dari pemerintah pusat tersebut diterimanya belum lama ini.

Mereka mengirimkan berkas dan mengisi formulir secara daring pada tahun lalu. Total ada 71.000 UMKM mengusulkan agar memperoleh banpres tersebut. Namun hingga akhir tahun, baru dapat dicairkan sebanyak 34.000

“Kita tidak tahu identitas penerima BPUM. Semua data ditangani satker dari pusat. Yang kami tahu sebatas ada 34 ribu yang disetujui usulannya dari 71 ribu pada 2020. Lalu, dari rombongan itu, masih disetujui lagi. Tapi SK baru turun sekarang. Jumlahnya 17.145,” paparnya kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Farida menguraikan BPUM UMKM pada 2020 memberikan Rp 2,4 juta bagi pemohon yang lolos verifikasi. Penyaluran bantuan langsung tunai itu melalui perbankan mitra pemerintah.

Sementara itu hingga Minggu (23/5/2021), Karanganyar telah mengirimkan 4.157 usulan BPUM UMKM ke pemprov Jateng sejak dibuka pada 12 April. Rencananya, pendaftaran akan ditutup pada 21 Juni 2021.

“Sudah dibuka dua tahap. Pada tahap I dikirim 3.484 usulan sedangkan tahap II meski belum berakhir, sudah dikirim 673 usulan pada 10 Mei lalu. Yang kami kirimkan ke Satgas di Provinsi adalah yang mengisi formulir online serta melampirkan berkas persyaratan. Kalau cuma hanya mengisi formulir online tapi tidak menyertakan berkas syaratnya, tidak berani kami usulkan,” katanya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Jika dibandingkan 2020 lalu, jumlah pemohon banpres UMKM pada tahun ini jauh lebih sedikit.

Hal itu dimungkinkan karena mayoritas UMKM yang membutuhkan bantuan pemerintah sudah terakomodasi pada tahun lalu.

Pemohon pada tahun lalu yang telah mendapat bantuan, dapat mendapat lagi sesuai kebijakan pemerintah pusat. Sedangkan pada program tahun ini, penerima berhak Rp 1,2 juta.

Untuk memudahkan pendataan, dinas membuka loket penerimaan berkas usulan BPUM UMKM.

“Ada 17 loket sederhana, sesuai 17 kecamatan yang ada di Karanganyar,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com