Beranda Daerah Semarang Kawanan Rampok Gasak 2 Mobil Mewah di Perumahan Elit Semarang. Tak Sempat...

Kawanan Rampok Gasak 2 Mobil Mewah di Perumahan Elit Semarang. Tak Sempat Menikmati Hasilnya, Terpaksa Diberondong Tembakan di Jawa Timur

Kawanan pencuri mobil mewah di Semarang digelandang di Mapolrestabes Semarang, Minggu (2/5/2021). | Foto: Tribunnews

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kawanan pelaku pencurian mobil mewah di Jalan Kuala Mas Raya RT 6/4, Perumahan Tanah Mas, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara dibekuk jajaran Resmob Polrestabes Semarang.

Mereka adalah tiga pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda di daerah Jawa Timur. Ketiganya sempat dihadiahi timas panas, yakni Edy Supriyatno, Subekhan, dan Sutikno.

Dari ketiga pelaku polisi mengamankan barang bukti dua mobil mewah Lexus NX200T bernomor polisi H 9 EM dan CR-V H 8274 BD.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan aksi pencurian dilakukan pada Rabu (28/4/2021) pukul 01.00 WIB.

Tidak sampai 24 jam pelaku pertama Edy Supriyanto tertangkap di Sidoharjo, Jawa Timur pada Kamis (29/4/2021). Kemudian Subekhan ditangkap pada hari berikutnya, Jumat (30/4/2021) di Lumajang, Jawa Timur.

Terakhir, pelaku Sutikno tertangkap di Situbondo, Jawa Timur pada Sabtu (1/5/2021).

“Masih ada satu lagi yang buron yakni AN,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKBP Indra Mardiana dan Kanit Resmob Iptu Reza Arif Hadafi saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Minggu (2/5/2021) sore.

Irwan menerangkan pelaku dalam aksinya berhasil menggondol dua mobil mewah yakni CR-V tahun 2017, Lexus NX200T tahun 2017. Kedua mobil premium tersebut dibawa kabur para pelaku ke Jawa Timur.

“Mereka (para pelaku) sepakat akan menjual setelah lebaran. Namun belum 1 x 24 jam telah  tertangkap,” jelasnya.

Dikatakannya, dua mobil hasil curian tersebut disimpan di rumah Edy Supriyatno. Ia merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dia sudah dua kali menjalani pidana kasus yang sama. Kasus pertama tahun 2007 di Yogyakarta, dan kasus kedua tahun 2010 juga di Yogyakarta,” terangnya.

Kemudian pelaku Subhekhan, katanya, merupakan residivis kasus yang sama dan pernah dihukum dua kali, tahun 2015 dan 2017. “Kasus pertama diproses di Jember, dan kasus kedua Malang,” tuturnya.

Pelaku terakhir Sutikno, menurutnya, merupakan seorang buronan Polres Lumajang. Sutikno telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di Lumajang.

“Saat dilakukan penangkapan, ada beberapa unit kendaraan bermotor di rumahnya. Saat ini telah dikoordinasikan dengan Polres Lumajang,” tutur Irwan.

Lanjutnya, ketiga pelaku merupakan residivis yang berpengalaman. Mereka menjalankan aksinya dengan melakukan pengamatan terlebih dahulu.

“Mereka masuk ke dalam rumah dan mencari kunci mobil. Kemudian dengan mudahnya mereka membawa kendaraan itu,” imbuhnya.

Sementara itu, pelaku Edy Supriyatno di hadapan kepolisian mengaku mencari rumah yang akan disatroninya malam itu juga. Dirinya telah keliling terlebih dahulu. “Mencari sasaran secara acak saja,” tuturnya.

Menurut Edy, dirinya beraksi setelah mengantarkan keluarga tersangka AN ke Semarang menggunakan mobil rental. Kemudian AN juga memasuki rumah yang disatroninya dengan cara mencongkel jendela.

“AN yang masuk ke rumah itu dan mencari kunci mobil. Kami menunggu di luar. Kami ke Semarang menggunakan mobil rental,” tandasnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. Mereka bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman selama tujuh tahun penjara. []

www.tribunnews.com