Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Komplotan Penipu Miliaran Rupiah Berhasil Digulung Team Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali

penipuan

Ilustrasi

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Team Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok pinjaman miliaran rupiah dengan iming-iming bunga ringan. Komplotan pelaku ditangkap di lokasi berbeda, di Klaten dan Kediri, Jawa Timur.

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond melalui Kepala Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Ipda F Bayu Raharjo menjelaskan, tiga komplotan penipu tersebut yakni Miftaqul Shobirin warga Dukuh Ringinrejo Rt 002/Rw 001, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kemudian Ahmad Mudofir warga Dukuh Jetak Baru Rt 002 / RW 015, Desa Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten Jawa Tengah, dan Hery Wibawa alias Jangkung warga Dukuh Ngrendeng RT 002/RW 006, Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Klaten.

“Ketiga pelaku berhasil kita ringkus pada Minggu (4/4/2021),” ujarnya.

Para pelaku, lanjut dia, mempunyai tugas dan peran masing-masing. Ada yang berperan membujuk dan meyakinkan korban, ada pula yang bertugas sebagai penyedia mobil untuk pelaksanaan kegiatan.

Diungkapkan, kasus itu terjadi pada Senin (22/3/2021) lalu. Berawal dari pertemuan antara korban bernama Imam Santoso warga Surabaya dan pelaku di sebuah rumah makan di Jalan Pisang, Kelurahan/Kecamatan Boyolali Kota.

Korban dijanjikan oleh pelaku dapat membantu mencarikan pinjaman senilai Rp 20 miliar dengan bunga lunak. Namun untuk mencairkan pinjaman tersebut para pelaku meminta uang pelicin kepada korban sebesar Rp 200 juta.

“Uang tersebut disebutkan untuk pihak-pihak yang membantu pencairan,” ujarnya.

Setelah korban membawa uang dan pelaku yakin dan melihat fisik dari uang tersebut. Kemudian pelaku  menciptakan situasi sedemikian rupa sehingga korban lengah mengawasi uangnya. Pada saat itu para pelaku membawa kabur uang korban tersebut.

“Masih ada satu pelaku inisial D yang diburu. Polisi masih memburu satu orang sebagai otak kejahatan dan polisi sudah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku,” paparnya.

Dari tangan pelaku,polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga  unit mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Turut disita,  dokumen surat-surat perjanjian utang piutang, KTP yang semuanya palsu dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 25 juta.

“Pelaku sudah ditahan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Salah satu pelaku, Miftaqul Shobirin mengaku dirinya ikut membantu serangkaian kegiatan penipuan berkedok CV.

“Tugas dan peran saya mengenalkan korban kepada D,” ujarnya.  Waskita

Exit mobile version