Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mau Gelar Hajatan Pernikahan, Rumah Warga Plumbungan Sragen Mendadak Didatangi Aparat. Diminta Tidak Menghadirkan Orang dari Luar Daerah!

Personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas Plumbungan Karangmalang saat menyambangi rumah warga yang hendak hajatan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rumah Sutimin, warga Kampung Bangun Rejo RT 24/7, Plumbungan, Karangmalang, Sragen mendadak didatangi personel polisi dan TNI.

Hal itu menyusul kabar yang bersangkutan akan menggelar hajatan pernikahan, Kamis (20/5/2021). Ada dua personel aparat yang mendatangi rumah Sutimin tadi pagi pukul 07.30 WIB.

Mereka adalah Babinsa Kelurahan Plumbungan, Sertu Joko M dan personel Bhabinkamtibmas setempat. Keduanya datang ke rumah Sutimin untuk memberikan sosialisasi dan imbauan terkait rencana hajatan yang akan digelar.

“Kami datang dalam rangka Komsos memberikan himbauan dan sosialisasi, bahwasanya sekarang masih dalam pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” papar Sertu Joko.

Dia menambahkan, kegiatan hajatan memang tidak dilarang alias diperbolehkan. Akan tetapi dengan syarat harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kegiatan ijab qobul hanya boleh diikuti maksimal 30 orang yang berasal dari keluarga dekat dan maksimal warga satu Rukun Tetangga (RT) dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Serta tidak boleh menghadirkan orang dari luar daerah. Pemerintah juga melarang menyelenggarakan hiburan dalam bentuk apa pun,” tandasnya.

Sertu Joko menambahkan melalui Komsos yang dilaksanakan secara rutin diharapkan terjadi sinergitas antara Babinsa, warga dan akan lebih mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat.

“Serta dapat menciptakan situasi wilayah yang selalu aman dan kondusif,” jelasnya. Wardoyo

Exit mobile version