JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mediasi Buntu, Ribuan Buruh PT DMST Sragen Sepakat Tolak Tawaran THR Hanya Dibayar 70 % dan Dicicil. Sepakat Tuntut THR Harus 100 %!

Ilustrasi demo buruh menolak UMK. Foto/istimewa
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ribuan buruh di pabrik PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) di Sragen bersikukuh menolak kebijakan perusahaan yang hanya akan membayar tunjangan hari raya (THR) sebesar 70 persen saja.

Mereka tetap menuntut THR bisa dibayar 100 persen tanpa dicicil. Hal itu terungkap dalam pembahasan persoalan THR antara perwakilan serikat pekerja DMST dengan perwakilan DMST di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Kamis (6/5/2021).

Dalam mediasi itu, tidak ada titik temu antara tuntutan buruh dengan perusahaan. Dari pihak pengusaha tetap ngotot hanya sanggup membayar THR 70 % dari gaji buruh.

Pembayarannya 30 % di bayar sebelum hari raya dan 40 % sisanya dicicil dengan dibayar 4 kali selama 4 bulan.

“Dari perwakilan buruh tetap minta THR 100 % sesuai aturan. Memang tidak tercapai kesepakatan,” papar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Kabupaten Sragen, Joko Supriyanto yang mendampingi serikat pekerja usai mediasi.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI
Proses mediasi di Disnaker. Foto/Wardoyo

Joko menguraikan karena tidak ada kesepakatan, maka kemungkinan masih akan dilakukan mediasi lanjutan.

Sehingga THR 2021 dimungkinkan baru akan diberikan setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak.

Ia menyampaikan persoalan THR itu mencuat dari serikat buruh di pabrik DMST 2 yang berlokasi di Purwosuman, Sidoharjo.

Di pabrik itu ada sekitar 1.000 orang buruh yang hingga kini belum menerima THR. Namun diyakini persoalan THR itu juga dialami ribuan buruh di anak perusahaan PT DMST lainnya yang ada di Sambungmacan dan Gondang.

“Tadi buruh sepakat untuk tidak sepakat. Buruh maunya tetap dibayar 100%. Langkah kami menunggu anjuran atau keputusan dari pemerintah gubernur atau Disnaker Provinsi. Apapun anjuran kita siap,” terangnya.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri
Joko Supriyanto. Foto/Wardoyo

Terpisah, Kasi Penyelesaian Perselisihan Bubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Nur Burhanudin membenarkan upaya mediasi persoalan THR buruh di PT DMST tersebut.

Menurutnya, dinas hanya memfasilitasi kedua belah pihak untuk berunding. Namun hasilnya memang belum ada kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja.

“Iya tadi kita fasilitasi untuk berunding soal THR. Hasilnya sampai sekarang belum ada kesepakatan, karena itu kita meminta melakukan perundingan lagi di perusahaan,” paparnya dihubungi JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (6/5/2021).

Perihal tuntutan buruh agar THR tetap dibayar 100 %, pihaknya masih menunggu perkembangan dari perundingan. Kedua belah pihak dipersilakan melakukan mediasi sampai tercapai titik temu.

“Perkembangan masih dinamis. Jadi masih kami persilahkan untuk mediasi sampai H-1,” terangnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com