“Halal bihalal tidak diperkenankan di lingkungan ASN,” ujarnya.
Sementara untuk masyarakat, masih diperbolehkan menggelar Salat Ied di masjid atau di lapangan.
Hanya saja, wajib menaati aturan kapasitas 50 persen, jaga jarak, pakai masker dan disediakan hand sanitizer atau cuci tangan.
Panitia wajib bertanggungjawab terhadap penerapan protokol kesehatan di lingkungan salat.
“Kapasitas di lapangan 50 %, syukur- syukur kalau jaga jarak 1,5 meter. Siapkan masker dan hand sanitizer, tempat cuci tangan dan panitia harus bertanggung jawab. Jangan abai, nanti kalau ada apa-apa nggak bertanggung jawab,” tandasnya. Wardoyo
« Halaman sebelumnya
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com