KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Sebanyak delapan mobil membawa pemudik asal Provinsi Jawa Timur yang nekat hendak menerjang pos penyekatan perbatasan Cemoro Kandang, Tawangmangu, terpaksa disuruh putar balik, Kamis (6/5/2021).
Pasalnya, selain larangan mudik, mereka juga diketahui tidak bisa melengkapi dengan surat syarat mudik, termasuk surat bukti sudah divaksin Covid-19.
Namun pemulangan paksa tersebut sempat alot karena para pemudik ngotot beralibi bahwa pihaknya sudah melakukan test swab dan sudah divaksin serta membawa surat keterangan dari desa asalnya perihal alasan urgen mudik tersebut. Meski demikian, polisi tetap meminta bukti tertulis.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko mengatakan pihaknya terpaksa tegas terhadap pemudik luar kota yang hendak melintas via Karanganyar.
“Mohon maaf sebelumnya kami minta kesadaran semua pihak terpaksa kami harus memulangkan paksa delapan kendaraan pemudik karena tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (6/5/2021).
Kasatlantas menjelaskan, hingga Kamis sore (6/5/2021) pukul 15.00 WIB terdapat 32 kendaraan melintas yang dicurigai sebagai pemudik dan diperiksa.
Alhasil sebanyak 24 kendaraan bernopol Jatim dibebaskan melanjutkan perjalanan kearah barat, sedangkan delapan kendaraan terpaksa dipulangkan.
Lebih lanjut Kasatlantas menjelaskan, pada prinsipnya polisi tidak akan mempersulit pemudik selama persyaratan lengkap.Yakni surat pengantar dari Gugus Covid-19 surat pengantar RT/RW serta bukti surat sudah pernah divaksin.
“Kalau memang sudah lengkap silahkan melintas pasti lolos,” lanjutnya.
Sementara itu pantauan pos penyekatan di exit Tol Soker ruas Klodran, Colomadu diketahui belum ada temuan yang menonjol. Meskipun pemeriksaan sudah tembus hingga 80 kendaraan pada Kamis (6/5/2021).
Kasubag Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko mengatakan meskipun terpantau landai namun aparat di pos Klodran tetap siaga terutama pada jam lengah yakni pada saat magrib dan saat jelang subuh.
“Monitoring terus dilakukan menit per menit sehingga kecil kemungkinan pemudik lolos dari pos jaga Klodran,” ungkapnya.
Diketahui Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi menekankan bahwa pantauan 24 jam pos jaga benar- benar dilakukan oleh anggotanya ditiap pos jaga wilayah hukum Karanganyar. Beni Indra