JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Panduan Salat Idul Fitri di Karanganyar Boleh di Masjid dan Lapangan. Kemenag Imbau Kapasitas 50 %, Khotbah Hanya 20 Menit Tanpa Salaman

Ratusan jamaah memenuhi area Masjid Kottabarat untuk mengikuti pelaksanaan sholat Idul Adha 1441 H pada Jumat (31/7/2020). Istimewa
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian agama (Kemenag) Karanganyar dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri agar lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan umat.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kemenag Karanganyar Wiharso, Jumat (7/5/2021). Ia mengatakan bBmerdasarkan SE Menteri Agama No 7 Tahun 2021, untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri yang dilakukan di lapangan hanya dilakukan di wilayah zona hijau dan kuning.

Sedangkan untuk zona merah dan oranye disarankan agar dilaksanakan di rumah masing-masing.

Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di masjid dan lapangan, hanya dapat dilakukan di zona hijau dan kuning. Anjuran itu disampaikan berdasarkan penetapan pihak berwenang dalam hal ini Satgas Covid-19.

Dalam hal pelaksanaan shalat id dilakukan di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan para jamaah yang hadir tidak melebihi 50 persen dari kapasitas yang ada.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Panitia juga dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh. Bagi lansia, orang baru sembuh dari sakit atau baru saja melakukan perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat di masjid dan lapangan.

Seluruh jamaah tetap menggunakan masker, khotbah dilakukan paling lama 20 menit. Setelah shalat, para jamaah langsung pulang serta menghindari berjabat tangan dan bersentuhan secara fisik.

“Pedoman kami adalah SE Menteri Agama No 7 tahun 2021. Dalam SE disebutkan bahwa bagi daerah atau wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi, maka shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Hal itu sejalan dengan fatwa MUI dan ormas Islam lainnya. Pihaknya menyampaikan normatif sebagaimana yang disebutkan dalam SE Menteri Agama.

Hal itu juga demi menjaga kesehatan dan keselamatan umat. Sama halnya dengan penetapan awal bulan Ramadhan, hari raya Idul fitri tahun 1442/2021 juga dipastikan tidak ada perbedaan.

“Tidak ada perbedaan pelaksanaan hari raya Idul Fitri. Bahkan sampai tahun 2023 mendatang tetap bersama. Posisi hilal untuk idul fitri 4 derajat. Sebagian di wilayah lain tetap terlihat. Antar ormas islam yang rukyah dan hisab nanti pasti ketemu di waktu yang sama,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com